Kamis, 19 April 2012

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR. P.47/Menhut -II/2010 TENTANG PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN (sumber : www.dephut.go.id

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR. P.47/Menhut -II/2010
TENTANG
PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, perlu ditetapkan unsur keanggotaan, tugas dan fungsi, prosedur dan tata kerja Panitia Tata Batas Kawasan Hutan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, pada Lampiran AA. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, Sub Bidang 4. Penataan Batas dan Pemetaan Kawasan Hutan Produksi, Hutan Lindung dan Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan Suaka Alam dan Taman Buru, ditetapkan penyelenggaraan tata batas, penataan dan pemetaan kawasan hutan produksi, hutan lindung, kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam dan taman buru menjadi kewenangan Pemerintah;
c. bahwa Panitia Tata Batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 400/Kpts-II/1990 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas jo. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 635/Kpts-II/1996 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan, perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang ...
- 2 -
3.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5097);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
12. Peraturan ...
- 3 -
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Kehutanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 124);
14.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
15.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
16.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
17.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
2.
Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan Berita Acara Tata Batas.
3.
Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan adalah berita acara tentang hasil penataan batas kawasan hutan.
4.
Peta Tata Batas adalah peta yang menggambarkan posisi pal-pal batas yang telah dipasang di lapangan yang merupakan lampiran Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan.
5.
Hak-hak pihak ketiga atau hak-hak atas lahan/tanah adalah hak-hak yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan hukum berupa pemilikan atau penguasaan atas tanah yang diperoleh atau dimiliki berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
6.
Dokumen tata batas adalah dokumen yang terkait dengan pelaksanaan tata batas meliputi daftar hadir, notulen rapat, berita acara dan peta.
7. Batas ...
- 4 -
7.
Batas luar kawasan hutan adalah batas antara kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan.
8.
Batas fungsi hutan adalah batas yang memisahkan antara fungsi hutan dalam suatu kawasan hutan.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
BAB II
PEMBENTUKAN PANITIA TATA BATAS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1)
Panitia Tata Batas dibentuk oleh Menteri.
(2)
Wewenang pembentukan Panitia Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri dilimpahkan kepada Gubernur.
(3)
Persiapan administrasi pembentukan Panitia Tata Batas dilakukan oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan untuk diusulkan kepada Gubernur.
(4)
Panitia Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melakukan penyelenggaraan tata batas di setiap Kabupaten/Kota.
Pasal 3
Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertanggung jawab kepada Menteri melalui Gubernur.
Pasal 4
Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a.
Panitia Tata Batas Luar Kawasan Hutan;
b.
Panitia Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan; dan
c.
Panitia Tata Batas Kawasan Konservasi Perairan.
Bagian Kedua
Panitia Tata Batas Luar Kawasan Hutan
Pasal 5
Panitia Tata Batas Luar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri dari:
a.
Bupati/Walikota sebagai ketua merangkap anggota;
b.
Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan sebagai sekretaris merangkap anggota untuk kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung atau Kepala Unit Pelaksana Teknis yang menangani urusan kawasan hutan konservasi sebagai sekretaris merangkap anggota untuk kawasan hutan konservasi;
c. unsur ...
- 5 -
c.
unsur Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, sebagai anggota;
d.
unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan, sebagai anggota;
e.
unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai anggota;
f.
Camat setempat, sebagai anggota; dan
g.
Kepala Desa/Lurah setempat, sebagai anggota.
Pasal 6
(1)
Penyelenggaraan penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang berimpit dengan batas luar kawasan hutan yang belum ditata batas, dilakukan oleh pemegang izin yang bersangkutan serta hasilnya dinilai dan disahkan oleh Panitia Tata Batas Luar Kawasan Hutan.
(2)
Penyelenggaraan penataan batas izin penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berimpit dengan batas luar kawasan hutan yang belum ditata batas, dilakukan oleh pemohon yang bersangkutan serta hasilnya dinilai dan disahkan oleh Panitia Tata Batas Luar Kawasan Hutan.
(3)
Hasil tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sekaligus merupakan batas luar kawasan hutan.
Bagian Ketiga
Panitia Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan
Pasal 7
Panitia Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri dari:
a.
Bupati/Walikota sebagai ketua merangkap anggota;
b.
Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan sebagai sekretaris merangkap anggota untuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung atau Kepala Unit Pelaksana Teknis yang menangani urusan hutan konservasi sebagai sekretaris merangkap anggota untuk hutan konservasi;
c.
unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota sebagai anggota; dan
d.
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan, sebagai anggota.
Pasal 8
(1)
Penyelenggaraan penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang berimpit dengan batas fungsi kawasan hutan yang belum ditata batas, dilakukan oleh pemegang izin yang bersangkutan serta hasilnya dinilai dan disahkan oleh Panitia Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan.
(2)
Penyelenggaraan penataan batas izin penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berimpit dengan batas fungsi kawasan hutan yang belum ditata batas, dilakukan oleh pemohon yang bersangkutan serta hasilnya dinilai dan disahkan oleh Panitia Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan.
(3)
Hasil tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sekaligus merupakan batas fungsi kawasan hutan.
Bagian ...
- 6 -
Bagian Keempat
Panitia Tata Batas Kawasan Konservasi Perairan
Pasal 9
Panitia Tata Batas Kawasan Konservasi Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri dari:
a.
Bupati/Walikota sebagai ketua merangkap anggota;
b.
Kepala Unit Pelaksana Teknis yang menangani urusan hutan konservasi sebagai sekretaris merangkap anggota;
c.
Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan, sebagai anggota;
d.
unsur Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, sebagai anggota;
e.
unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai anggota;
f.
unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan, sebagai anggota;
g.
unsur Distrik/Sub Distrik Navigasi setempat, sebagai anggota;
h.
unsur Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kelautan dan Perikanan, sebagai anggota;
i.
unsur Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Perhubungan, sebagai anggota;
j.
Camat setempat, sebagai anggota; dan
k.
Kepala Desa/Kelurahan setempat, sebagai anggota.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PANITIA TATA BATAS
Pasal 10
(1)
Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas:
a.
melakukan persiapan pelaksanaan penataan batas dan pekerjaan pelaksanaan di lapangan;
b.
memantau pekerjaan dan memeriksa hasil-hasil pelaksanaan pekerjaan tata batas di lapangan;
c.
mengidentifikasi dan menginventarisasi hak-hak pihak ketiga di sepanjang trayek batas dan di dalam kawasan hutan;
d.
memberi arahan kepada pelaksana dalam membuat trayek batas berdasarkan peta penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi dan hasil inventarisasi hak-hak pihak ketiga;
e.
mengesahkan rencana trayek batas dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah rapat pembahasan trayek batas; dan
f.
menilai hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8.
(2)
Pelaksanaan pekerjaan tata batas di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikordinasikan oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Pasal ...
- 7 -
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Panitia Tata Batas berwenang:
a.
menetapkan trayek batas kawasan hutan;
b.
menentukan langkah penyelesaian terhadap masalah-masalah terkait hak-hak atas lahan/tanah di sepanjang trayek batas dan hak-hak atas lahan/tanah di dalam kawasan hutan;
c.
menandatangani Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan; dan
d.
mengesahkan hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8.
BAB IV
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 12
(1)
Rapat Panitia Tata Batas Kawasan Hutan dipimpin oleh ketua.
(2)
Dalam hal ketua tidak dapat hadir dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dapat mewakilkan kepada pejabat yang ditunjuk dengan surat kuasa dan diberi kewenangan secara penuh untuk mengambil keputusan dan menandatangani dokumen tata batas.
(3)
Dalam hal anggota Panitia Tata Batas tidak dapat hadir dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan dapat mewakilkan kepada pejabat yang ditunjuk dengan surat kuasa dan diberi kewenangan secara penuh untuk mengambil keputusan dan menandatangani dokumen tata batas.
(4)
Rapat Panitia Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Panitia Tata Batas.
Pasal 13
(1)
Keputusan rapat Panitia Tata Batas sah apabila disetujui dan ditandatangani oleh ketua, sekretaris, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan 1 (satu) anggota Panitia lainnya.
(2)
Dalam hal terdapat anggota Panitia Tata Batas tidak menyetujui keputusan rapat, anggota yang bersangkutan wajib menyampaikan alasan yang dituangkan dalam dokumen tata batas.
(3)
Dalam hal keputusan rapat Panitia Tata Batas tidak disetujui dan tidak ditandatangani oleh ketua, sekretaris, atau Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja melaporkan hasil rapat kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan untuk mendapat keputusan.
(4) Berdasarkan ...
- 8 -
(4)
Berdasarkan laporan dari Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Gubernur dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja menyetujui atau menolak hasil rapat Panitia Tata Batas.
(5)
Dalam hal Gubernur menolak hasil rapat Panitia Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja melaporkan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
(6)
Berdasarkan laporan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja memberikan keputusan.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 14
(1)
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Tata Batas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Kehutanan dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(2)
Pembiayaan pelaksanaan penataan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 8 dibebankan kepada pemegang izin atau pemohon.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1)
Panitia Tata Batas yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/Kpts-II/2001 tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya Panitia Tata Batas berdasarkan Peraturan ini.
(2)
Penataan batas kawasan hutan hasil kerja Panitia Tata Batas sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku dan sah.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Dengan ditetapkannya Peraturan ini maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 400/Kpts-II/1990 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 635/Kpts-II/1996 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan yang mengatur tentang Panitia Tata Batas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal ...
- 9 -
Pasal 17
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 2010
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 551
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
ttd.
KRISNA RYA SH, MH
NIP. 19500730 199003 1 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar