1.
DAS (Daerah Aliran Sungai) adalah
suatu wilayah daratan yang merupakansatu kesatuan dengan sungai dan anak-anak
sungainya, yang berfungsimenampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal
dari curahhujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat
merupakanpemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan
yangmasih terpengaruh aktivitas daratan.
2.
Sub DAS adalah bagian dari DAS yang
menerima air hujan danmengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama.
Setiap DAS terbagihabis ke dalam Sub DAS –
Sub DAS.
3.
Pengelolaan DAS adalah upaya dalam
mengelola hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan sumber daya
manusia di dalam DAS dansegala aktivitasnya untuk mewujudkan kemanfaatan sumber
daya alambagi kepentingan pembangunan dan kelestarian ekosistim DAS
sertakesejahteraan masyarakat.
4.
Pengelolaan DAS Terpadu adalah
rangkaian upaya perumusan tujuan,sinkronisasi program, pelaksanaan dan
pengendalian pengelolaansumberdaya DAS lintas para pemangku kepentingan secara
partisipatif berdasarkan kajian kondisi biofisik, ekonomi, sosial, politik
dankelembagaan guna mewujudkan tujuan pengelolaan DAS.
5.
DAS Prioritas adalah DAS yang
berdasarkan kondisi lahan, hidrologi, sosek,investasi dan kebijaksanaan
pembangunan wilayah tersebut perludiberikan prioritas dalam penanganannya.
6.
RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi) adalah struktur dan polapemanfaatan ruang yang diinginkan di masa
yang akan datang yangpaling tepat untuk mewujudkan tujuan pembangunan di suatu
wilayahprovinsi.
7.
RTRWK (Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota) adalah strukturdan pola pemanfaatan ruang yang diinginkan di
masa yang akan datangyang paling tepat untuk mewujudkan tujuan pembangunan di
suatuwilayah kabupaten/kota.
8.
Pola Umum, Kriteria dan Standar RHL
adalah pedoman dalam rangkarehabilitasi hutan dan lahan bagi Pemerintah,
Pemerintah Daerah danMasyarakat.
9.
Tata Air DAS adalah hubungan
kesatuan individual unsur-unsur hidrologisyang meliputi hujan, aliran sungai,
peresapan dan evapotranspirasi danunsur lainnya yang mempengaruhi neraca air
suatu DAS.
10. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau
ditetapkanoleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai
kawasanhutan tetap.
11. Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
utamamelindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdayaalam,
sumberdaya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa gunakepentingan
pembangunan berkelanjutan. Ruang lingkup kawasan lindungmeliputi kawasan yang
memberikan perlindungan kawasan bawahnya,kawasan perlindungan setempat, kawasan
suaka alam dan kawasan rawanbencana alam.
12. Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan
fungsi utamauntuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya
alam,sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.
13. Kawasan Budidaya Tanaman Tahunan adalah kawasan budidaya
yangdiusahakan dengan tanaman tahunan, seperti hutan produksi tetap,perkebunan,
tanaman buah-buahan dan lain sebagainya.
14. Kawasan Budidaya Tanaman Setahun/Semusim adalah kawasan
budidayayang diusahakan dengan tanaman setahun/semusim terutama tanamanpangan
15. Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) adalah upaya untuk
memulihkan,mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehinggadaya
dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistempenyangga kehidupan
tetap terjaga.
16. Konservasi Tanah
adalah upaya mempertahankan, merehabilitasi danmeningkatkan daya guna lahan
sesuai peruntukannya.
17. Reboisasi adalah upaya
tanam menanam dalam rangka rehabilitasi lahankritis di dalam kawasan hutan.
18. Penghijauan adalah
upaya pemulihan atau perbaikan kembali keadaanlahan kritis di luar kawasan
hutan melalui kegiatan tanam menanam danbangunan konservasi tanah agar dapat
berfungsi sebagai media produksidan sebagai media pengatur tata air yang baik,
serta upayamempertahankan dan meningkatkan dayaguna lahan sesuai
denganperuntukannya.
19. Daerah Tangkapan Air (DTA) atau Catchment Area adalah suatu
wilayahdaratan yang menerima air hujan, menampung, dan mengalirkannyamelalui
satu outlet/tempat/peruntukan, misalnya Daerah Tangkapan AirWaduk Gajah
Mungkur, dan lain-lainnya.
20. Lahan Kritis adalah
lahan di dalam maupun di luar kawasan hutan yangtelah mengalami kerusakan,
sehingga kehilangan atau berkurangfungsinya sampai pada batas yang ditentukan
atau diharapkan.
21. Dam pengendali adalah
bendungan kecil yang dapat menampung air(tidak lolos air) dengan konstruksi
lapisan kedap air, urugan tanahhomogen, beton (tipe busur) untuk pengendalian
erosi, sedimentasi,banjir, dan irigasi serta air minum dan dibangun pada alur
sungai/anak sungai dengan tinggi maksimal 8 meter.
22. Dam penahan adalah
bendungan kecil yang lolos air dengan konstruksibronjong batu atau trucuk
bambu/kayu yang dibuat pada alur sungai / jurang dengan tinggi maksimal 4
meter yang berfungsi untuk mengendalikan/mengendapkan sedimentasi/erosi
dan aliran permukaan(run-off ).
23. Embung air adalah bangunan penampung air berbentuk kolam
yangberfungsi untuk menampung air hujan/air limpasan atau air rembesanpada
lahan tadah hujan yang berguna sebagai sumber air untuk memenuhi kebutuhan
pada musim kemarau.
24. Sumur resapan adalah
salah satu rekayasa teknik konservasi air yangdibuat sedemikian rupa menyerupai
sumur pada daerah pemukimandengan kedalaman tertentu yang berfungsi sebagai
tempat menampungair hujan dan meresapkannya ke dalam tanah.
25. Hutan rakyat adalah
hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya
di luar kawasan hutan dengan ketentuan luasminimum 0,25 ha, penutupan tajuk
tanaman kayu-kayuan dan tanamanlainnya lebih dari 50 %.
26.
Tata Air DAS adalah hubungan,
kesatuan individual unsur-unsur hidrologisyang meliputi hujan, aliran permukaan
dan aliran sungai, peresapan, aliranair tanah dan evapotranspirasi dan unsur
lainnya yang mempengaruhineraca air suatu DAS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar