PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2012
TENTANG
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan terjadinya
penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai yang
dicirikan dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi,
sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan
terganggunya perekonomian dan tata kehidupan
masyarakat, maka daya dukung Daerah Aliran Sungai harus
ditingkatkan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, sebagian kewenangan
pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air dapat
diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dalam rangka
mendukung terselenggaranya pengelolaan Daerah Aliran
Sungai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang . . .
- 2 -
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4412);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4377);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang . . .
- 3 -
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN
DAERAH ALIRAN SUNGAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
2. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur
hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan
manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar
terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta
meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi
manusia secara berkelanjutan.
3. Klasifikasi . . .
- 4 -
3. Klasifikasi DAS adalah pengkategorian DAS berdasarkan
kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas
air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan
pemanfaatan ruang wilayah.
4. DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang
kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas
air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan
pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana
mestinya.
5. DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS
yang kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas
air, sosial ekonomi, investasi bangunan air, dan
pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana
mestinya.
6. Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk
mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem serta
meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi
manusia dan makhluk hidup lainnya secara
berkelanjutan.
7. Instansi Terkait adalah kementerian/lembaga
pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota yang berkepentingan dengan
pengelolaan das.
8. Forum koordinasi pengelolaan DAS adalah wahana
koordinasi antar instansi penyelenggara pengelolaan DAS.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
10. Pemerintah . . .
- 5 -
10. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2
(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur Pengelolaan DAS dari
hulu ke hilir secara utuh.
(2) Pengelolaan DAS secara utuh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. monitoring dan evaluasi; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
(3) Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata
ruang dan pola pengelolaan sumber daya air sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penataan ruang dan sumber daya air.
(4) Dalam Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diselenggarakan secara
terkoordinasi dengan melibatkan Instansi Terkait pada
lintas wilayah administrasi serta peran serta masyarakat.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk
mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan,
dan mensinergikan Pengelolaan DAS dalam rangka
meningkatkan Daya Dukung DAS.
BAB II . . .
- 6 -
BAB II
PERENCANAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a, dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a. inventarisasi DAS;
b. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS; dan
c. penetapan Rencana Pengelolaan DAS.
Bagian Kedua
Inventarisasi DAS
Paragraf 1
Umum
Pasal 5
Inventarisasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. proses penetapan batas DAS; dan
b. penyusunan klasifikasi DAS.
Paragraf 2
Proses Penetapan Batas DAS
Pasal 6
Proses penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui tahapan kegiatan:
a. penyiapan bahan;
b. penentuan batas DAS;
c. verifikasi batas DAS; dan
d. penetapan batas DAS.
Pasal 7 . . .
- 7 -
Pasal 7
(1) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a, merupakan pengadaan bahan-bahan paling
sedikit:
a. piranti keras;
b. piranti lunak;
c. citra satelit;
d. citra radar;
e. peta dasar; dan
f. peta tematik.
(2) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan
untuk setiap provinsi.
(3) Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk memperoleh data dan informasi mengenai DAS dan
jaringan sungai.
(4) Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijadikan
dasar dalam penentuan batas DAS indikatif.
(2) Penentuan batas DAS indikatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara delineasi DAS dan
jaringan sungai.
(3) Dalam penentuan batas DAS Menteri membentuk tim
penentuan batas DAS yang melibatkan Instansi Terkait.
Pasal 9 . . .
- 8 -
Pasal 9
(1) Berdasarkan hasil penentuan batas DAS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan verifikasi
batas DAS indikatif untuk mendapatkan batas DAS
definitif.
(2) Verifikasi batas DAS indikatif dilakukan bersama-sama
dengan instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional.
(3) Verifikasi batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menghasilkan batas DAS definitif.
Pasal 10
(1) Batas DAS definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3) dilakukan penetapan batas DAS.
(2) Penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas
DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri terkait.
Paragraf 3
Penyusunan Klasifikasi DAS
Pasal 12
(1) Berdasarkan hasil proses penetapan batas DAS yang
telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
dilakukan penyusunan Klasifikasi DAS.
(2) Penyusunan . . .
- 9 -
(2) Penyusunan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk menentukan:
a. DAS yang dipulihkan; dan
b. DAS yang dipertahankan,
daya dukungnya.
(3) Penentuan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria:
a. kondisi lahan;
b. kualitas, kuantitas dan kontinuitas air;
c. sosial ekonomi;
d. investasi bangunan air; dan
e. pemanfaatan ruang wilayah.
Pasal 13
Kriteria kondisi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat sub kriteria:
a. persentase lahan kritis;
b. persentase penutupan vegetasi; dan
c. indeks erosi.
Pasal 14
Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, paling sedikit
memuat sub kriteria:
a. koefisien rezim aliran;
b. koefisien aliran tahunan;
c. muatan sedimen;
d. banjir; dan
e. indeks penggunaan air.
Pasal 15 . . .
- 10 -
Pasal 15
Kriteria sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat sub kriteria :
a. tekanan penduduk terhadap lahan;
b. tingkat kesejahteraan penduduk; dan
c. keberadaan dan penegakan peraturan.
Pasal 16
Kriteria investasi bangunan air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat sub kriteria :
a. klasifikasi kota; dan
b. klasifikasi nilai bangunan air.
Pasal 17
Kriteria pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, paling sedikit memuat sub
kriteria:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budidaya.
Pasal 18
(1) DAS yang diklasifikasikan untuk dipulihkan daya
dukungnya memiliki kualifikasi indikator tinggi sampai
sangat tinggi.
(2) DAS yang diklasifikasikan untuk dipertahankan daya
dukungnya memiliki kualifikasi indikator rendah sampai
sangat rendah.
Pasal 19
Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 20 . . .
- 11 -
Pasal 20
(1) Klasifikasi DAS dievaluasi sekali dalam 5 (lima) tahun
sejak ditetapkan.
(2) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam
skala besar Klasifikasi DAS dapat ditinjau kembali
kurang dari 5 (lima) tahun.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan Klasifikasi
DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri terkait.
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS
Paragraf 1
Umum
Pasal 22
(1) Berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan penyusunan
Rencana Pengelolaan DAS.
(2) Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan oleh:
a. Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas
Provinsi;
b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam
provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;
c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS
dalam kabupaten/kota.
(3) Dalam . . .
- 12 -
(3) Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur,
bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat
membentuk tim dengan melibatkan Instansi Terkait.
Pasal 23
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS, meliputi:
a. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan
daya dukungnya; dan
b. penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang
dipertahankan daya dukungnya.
Paragraf 2
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipulihkan
Daya Dukungnya
Pasal 24
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya
dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a,
dilakukan dengan perumusan:
a. permasalahan DAS;
b. tujuan pemulihan Daya Dukung DAS;
c. strategi pemulihan Daya Dukung DAS; dan
d. monitoring dan evaluasi DAS.
Pasal 25
Perumusan permasalahan DAS yang dipulihkan daya
dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,
dilakukan melalui:
a. identifikasi dan analisis masalah; dan
b. rumusan masalah.
Pasal 26 . . .
- 13 -
Pasal 26
(1) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b,
dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan
masalah.
(2) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan
di dalam sektor serta wilayah administrasi.
Pasal 27
(1) Hasil perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dijadikan dasar
dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang
dipulihkan daya dukungnya.
(2) Perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan
kebijakan, program dan kegiatan.
Pasal 28
(1) Berdasarkan hasil perumusan strategi pemulihan Daya
Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi
pengelolaan DAS.
(2) Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus
memperhatikan antara lain:
a. sistem analisis;
b. indikator kinerja;
c. pelaksana; dan
d. capaian hasil.
Paragraf 3 . . .
- 14 -
Paragraf 3
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipertahankan
Daya Dukungnya
Pasal 29
Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan
daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf b, dilakukan dengan perumusan:
a. permasalahan DAS;
b. tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS;
c. strategi mempertahankan Daya Dukung DAS; dan
d. monitoring dan evaluasi DAS.
Pasal 30
Perumusan permasalahan DAS yang dipertahankan daya
dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a,
dilakukan melalui:
a. identifikasi dan analisis masalah; dan
b. rumusan masalah.
Pasal 31
(1) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b,
dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan
masalah.
(2) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai
sektor dan wilayah.
Pasal 32 . . .
- 15 -
Pasal 32
(1) Hasil perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung
DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dijadikan
dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang
dipertahankan daya dukungnya.
(2) Perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan
kebijakan, program dan kegiatan.
Pasal 33
Berdasarkan hasil perumusan strategi mempertahankan Daya
Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c,
dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan
DAS.
Pasal 34
Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus
memperhatikan antara lain:
a. sistem analisis;
b. indikator kinerja;
c. pelaksana; dan
d. capaian hasil.
Bagian Keempat
Penetapan Rencana Pengelolaan DAS
Pasal 35
(1) Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29, dilakukan penetapan Rencana
Pengelolaan DAS untuk yang dipulihkan daya dukungnya
dan/atau DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(2) Rencana . . .
- 16 -
(3) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk DAS lintas negara dan/atau DAS lintas
Provinsi;
b. gubernur sesuai kewenangannya untuk das dalam
provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;
c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk das
dalam kabupaten/kota.
(4) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), menjadi salah satu dasar dalam penyusunan
rencana pembangunan sektor dan wilayah di tiap-tiap
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 36
(1) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas)
tahun.
(2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dievaluasi dan ditinjau kembali setiap 5 (lima)
tahun sekali.
(3) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam
skala besar Rencana Pengelolaan DAS dapat ditinjau
kembali kurang dari 5 (lima) tahun.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rencana
Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan
Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri terkait.
BAB III . . .
- 17 -
BAB III
PELAKSANAAN
Pasal 38
Kegiatan Pengelolaan DAS dilaksanakan berdasarkan Rencana
Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan dan menjadi acuan
rencana pembangunan sektor dan rencana pembangunan
wilayah administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (3).
Pasal 39
Kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 dilaksanakan pada:
a. DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya; dan
b. DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya.
Pasal 40
(1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang akan
dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 huruf a, meliputi:
a. optimalisasi penggunaan lahan sesuai dengan fungsi
dan Daya Dukung wilayah;
b. penerapan teknik konservasi tanah dan air dilakukan
dalam rangka pemeliharaan kelangsungan daerah
tangkapan air, menjaga kualitas, kuantitas,
kontinuitas dan distribusi air;
c. pengelolaan vegetasi dilakukan dalam rangka
pelestarian keanekaragaman hayati, peningkatan
produktivitas lahan, restorasi ekosistem, rehabilitasi
dan reklamasi lahan;
d. peningkatan . . .
- 18 -
d. peningkatan kepedulian dan peran serta Instansi
Terkait dalam pengelolaan DAS; dan/atau
e. pengembangan kelembagaan Pengelolaan DAS untuk
meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan
sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing-masing
kegiatan.
Pasal 41
(1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang
dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 huruf b, meliputi:
a. menjaga dan memelihara produktivitas dan keutuhan
ekosistem dalam DAS secara berkelanjutan;
b. bimbingan teknis dan fasilitasi dalam rangka
penerapan teknik konservasi tanah dan air demi
kelangsungan daerah tangkapan air, untuk menjaga
kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air;
c. peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan
sinergi antar sektor dan wilayah administrasi dalam
rangka mempertahankan kelestarian vegetasi,
keanekaragaman hayati dan produktivitas lahan;
dan/atau
d. peningkatan kapasitas kelembagaan Pengelolaan DAS
untuk meningkatkan koordinasi, integrasi,
sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah
administrasi.
(2) Pelaksanaan . . .
- 19 -
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing-masing
kegiatan.
Pasal 42
Pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dan Pasal 41 menjadi wewenang dan tanggung
jawab:
a. Menteri dan menteri terkait sesuai kewenangannya untuk
DAS lintas Negara dan lintas Provinsi;
b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam
provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; dan
c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam
kabupaten/kota.
Pasal 43
Dalam hal pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota
melalaikan penyelenggaraan kewenangan dalam pengelolaan
DAS, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah
dengan pembiayaan bersumber dari APBD daerah yang
bersangkutan.
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
Pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang
dipertahankan diatur dengan peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri terkait.
BAB IV . . .
- 20 -
BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 45
Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan dalam Pengelolaan
DAS baik dalam pemulihan maupun mempertahankan Daya
Dukung DAS.
Pasal 46
(1) Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator
kinerja DAS.
(2) Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17.
Pasal 47
(1) Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan secara periodik
paling sedikit setiap tahun sekali.
(2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerja
pengelolaan DAS.
Pasal 48
(1) Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh
gambaran perubahan Daya Dukung DAS.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
evaluasi sebelum, selama dan setelah kegiatan berjalan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
paling sedikit 2 (dua) tahun.
Pasal 49 . . .
- 21 -
Pasal 49
Hasil evaluasi digunakan dalam rangka:
a. penyempurnaan perencanaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2); dan/atau
b. pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38.
Pasal 50
Menteri, gubernur atau bupati/walikota melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengelolaan
DAS sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara monitoring dan evaluasi
Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
sampai dengan Pasal 50 diatur dengan peraturan Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 52
(1) Pembinaan kegiatan Pengelolaan DAS dilakukan oleh
Menteri dan menteri terkait sesuai kewenangannya,
gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan . . .
- 22 -
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan pada kegiatan perencanaan, pelaksanaan
maupun monitoring dan evaluasi.
Pasal 53
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan
oleh institusi pemerintah secara berjenjang.
Pasal 54
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan
dengan kegiatan:
a. koordinasi;
b. pemberian pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis;
c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi;
d. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
e. pemberian bantuan teknis;
f. fasilitasi;
g. sosialisasi dan diseminasi; dan/atau
h. penyediaan sarana dan prasarana.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 55
(1) Pengawasan bertujuan untuk mewujudkan efektivitas
dan kesesuaian pelaksanaan Pengelolaan DAS dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri . . .
- 23 -
(2) Menteri, gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAS.
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan
pengawasan kegiatan Pengelolaan DAS diatur dengan
peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri
terkait.
BAB VI
PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Peran Serta
Pasal 57
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan DAS.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan baik perorangan maupun
melalui forum koordinasi pengelolaan DAS.
(3) Forum koordinasi pengelolaan DAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) membantu dalam mendukung
keterpaduan penyelenggaraan pengelolaan DAS.
Pasal 58
Forum koordinasi pengelolaan DAS mempunyai fungsi untuk:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait
pengelolaan DAS;
b. memberikan sumbangan pemikiran dalam pengelolaan
DAS; dan
c. menumbuhkan . . .
- 24 -
c. menumbuhkan dan mengembangkan peran pengawasan
masyarakat dalam pengelolaan DAS.
Pasal 59
Peran serta masyarakat secara perorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), dapat berupa:
a. menjaga, memelihara dan menikmati kualitas lingkungan
hidup yang dihasilkan ekosistem DAS;
b. mendapatkan dan memberikan informasi, saran dan
pertimbangan dalam pengelolaan DAS; dan
c. mendapatkan pelatihan dan penyuluhan yang berkaitan
dengan pengelolaan DAS.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi
pengelolaan DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri terkait.
Bagian Kedua
Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 61
Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan
kapasitas dan kapabilitas, kepedulian dan peran serta
masyarakat dalam pengelolaan DAS.
Pasal 62
(1) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan
DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan
oleh kementerian/lembaga pemerintahan non
kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota.
(2) Pemberdayaan . . .
- 25 -
(2) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan
DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi, dan
organisasi masyarakat.
Pasal 63
(1) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan
DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan
paling sedikit melalui:
a. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
b. pendampingan;
c. pemberian bantuan modal;
d. sosialisasi dan diseminasi; dan/atau
e. penyediaan sarana dan prasarana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan
masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS diatur
dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri terkait.
BAB VII
SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DAS
Pasal 64
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pengelolaan DAS
dibangun Sistem Informasi Pengelolaan DAS di setiap
provinsi.
(2) Sistem . ..
- 26 -
(2) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikelola oleh
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pengelolaan DAS dengan mengikutsertakan
Instansi Terkait.
Pasal 65
(1) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 harus dapat diakses oleh
Instansi Terkait.
(2) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian Simpul Data
Spasial Nasional.
Pasal 66
(1) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65, paling sedikit memuat:
a. data pokok DAS baik spasial maupun non spasial; dan
b. sistem pendukung pengambilan keputusan dalam
pengelolaan DAS.
(2) Sistem informasi Pengelolaan DAS dijabarkan secara
makro dalam Pola Umum Kriteria dan Standar
Pengelolaan DAS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan
pengelolaan sistem informasi Pengelolaan DAS diatur
lebih lanjut dengan peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri terkait.
BAB VIII . . .
- 27 -
BAB VIII
PENDANAAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 67
(1) Sumber dana untuk penyelenggaraan Pengelolaan DAS
dapat berasal APBN, APBD, hibah dan/atau sumber dana
lainnya yang tidak mengikat sesuai peraturan perundangundangan.
(2) Penggunaan sumber dana lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 68
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Pengelolaan DAS yang telah ada sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti dengan yang baru
dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap
berlaku.
(2) Pelaksanaan Pengelolaan DAS yang tidak sesuai dengan
Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan wajib menyesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 69
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 28 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 62
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2012
TENTANG
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
I. UMUM
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS yang tersebar di
seluruh wilayah Indonesia, merupakan kesatuan ekosistem alami yang utuh
dari hulu hingga hilir beserta kekayaan sumber daya alam dan sumber daya
buatan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa
Indonesia. Sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu disyukuri,
dilindungi dan diurus dengan sebaik-baiknya, DAS wajib dikembangkan
dan didayagunakan secara optimal dan berkelanjutan melalui upaya
Pengelolaan DAS bagi sebesar-besarnya kesejahteraan seluruh rakyat
Indonesia.
Tujuan Pengelolaan DAS untuk mewujudkan kesadaran, kemampuan dan
partisipasi aktif Instansi Terkait dan masyarakat dalam Pengelolaan DAS
yang lebih baik, mewujudkan kondisi lahan yang produktif sesuai dengan
Daya Dukung dan daya tampung lingkungan DAS secara berkelanjutan,
mewujudkan kuantitas, kualitas dan keberlanjutan ketersediaan air yang
optimal menurut ruang dan waktu dan mewujudkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan tercapai seiring dengan
terwujudnya kondisi lahan yang produktif serta kuantitas, kualitas dan
kontinuitas air yang baik, kondisi sosial ekonomi yang kondusif dan
pemanfaatan tata ruang wilayah yang optimal. Tujuan tersebut dapat
dicapai . . .
- 2 -
dicapai melalui koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor
dan antar wilayah administrasi, serta masyarakat dalam pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan DAS.
Guna mewujudkan daya guna dan hasil guna yang tinggi, konsepsi
Pengelolaan DAS perlu dipahami meliputi beberapa dimensi yaitu
pendekatan sistem yang terencana, proses manajemen dan keterkaitan
aktivitas antar sektor, antar wilayah administrasi dan masyarakat secara
terpadu serta penanganannya dilakukan secara utuh mulai dari hulu
sampai hilir.
Pengelolaan DAS merupakan upaya yang sangat penting sebagai akibat
terjadinya penurunan kualitas lingkungan DAS-DAS di Indonesia yang
disebabkan oleh pengelolaan sumber daya alam yang tidak ramah
lingkungan dan meningkatnya potensi ego sektoral dan ego kewilayahan
karena pemanfaatan dan penggunaan sumber daya alam pada DAS
melibatkan kepentingan berbagai sektor, wilayah administrasi dan disiplin
ilmu. Oleh karena itu Pengelolaan DAS diselenggarakan melalui
perencanaan, pelaksanaan, peran serta dan pemberdayaan masyarakat,
pendanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan serta
mendayagunakan sistem informasi pengelolaan DAS.
Rencana Pengelolaan DAS disusun secara terpadu dan disepakati oleh para
pihak sebagai dasar dalam penyusunan rencana pembangunan sektor dan
rencana pembangunan wilayah pada setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk membantu dalam mendukung keterpaduan penyelenggaraan
Pengelolaan DAS diperlukan forum koordinasi Pengelolaan DAS pada
berbagai tingkat wilayah administrasi dan/atau daerah aliran sungai.
Untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan Pengelolaan DAS
sesuai dengan tujuan yang diinginkan tersebut, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
II. PASAL . . .
- 3 -
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “Instansi Terkait” antara lain
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sumber daya air, serta perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Perencanaan Pengelolaan DAS dimaksudkan untuk analisis masalah,
merumuskan tujuan, sinkronisasi program dan sistem monitoring
dan evaluasi program dalam DAS.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Huruf a
Penyiapan bahan terdiri dari hardware (komputer), software
SIG dan data raster (citra Satelite Radar Topographic
Missions/SRTM resolusi 90 meter dan Citra Landsat) serta
data vektor skala 1:250.000 (Peta Dasar Tematik
Kehutanan/PDTK, Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI).
Huruf b . . .
- 4 -
Huruf b
Yang dimaksud dengan “penentuan batas DAS” adalah
dengan cara membuat deliniasi secara otomatis dari citra
SRTM (topografi) dengan bantuan software SIG.
Huruf c
Verifikasi Batas DAS dilakukan dengan bantuan Balai
Pengelolaan DAS sekaligus pemberian nama DAS dan tidak
dilakukan pada semua batas DAS.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penetapan batas DAS meliputi pemberian kode nama DAS.
DAS yang telah ditetapkan oleh Menteri menjadi batas definitif.
Pasal 11 . . .
- 5 -
Pasal 11
Yang dimaksud dengan “menteri terkait” antara lain Menteri yang
diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pekerjaan umum,
dalam negeri, dan lingkungan hidup.
Peraturan Menteri Kehutanan memuat antara lain:
a. kerangka dasar dalam kegiatan pengelolaan DAS;
b. kriteria adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian dan
penetapan sesuatu; dan
c. standar adalah spesifikasi teknis atas sesuatu yang dibakukan
sebagai patokan dalam melakukan kegiatan.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “klasifikasi DAS” adalah
pengkategorisasian DAS.
Penyusunan Klasifikasi DAS dilakukan mengingat keterbatasan
SDA dan sumber dana pembangunan serta keragaan derajat
mendesaknya permasalahan pengelolaan DAS.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Kondisi lahan dimaksudkan untuk mengetahui tingkat
kekritisan lahan, kesesuaian penggunaan lahan, indeks
erosi, morfoerosi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kualitas air” adalah kondisi
perairan darat yang diukur dan/atau diuji berdasarkan
parameter tertentu dan metode tertentu berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Huruf c . . .
- 6 -
Huruf c
Sosial ekonomi dan kelembagaan dimaksudkan untuk
mengetahui tekanan penduduk terhadap lahan,
kesejahteraan penduduk, keberadaan dan penegakan
norma.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Pemanfaatan ruang wilayah dilakukan untuk
mengetahui prioritas pada kawasan lindung, dan
kawasan tertentu.
Pasal 13
Huruf a
Yang dimaksud dengan “lahan kritis” adalah lahan yang
sudah tidak berfungsi lagi sebagai media pengatur tata air
dan unsur produktivitas lahan sehingga menyebabkan
terganggunya keseimbangan ekosistem DAS.
Persentase luas lahan kritis adalah perbandingan antara
lahan kritis yang ada dalam DAS dengan luas DAS tersebut.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “penutupan vegetasi” adalah
tanaman tahunan seperti vegetasi hutan, semak belukar
dan/atau kebun yang dapat berfungsi lindung atau
konservasi.
Persentase penutupan vegetasi adalah perbandingan antara
luas lahan berpenutupan vegetasi yang ada dalam DAS
dengan luas DAS tersebut.
Huruf c . . .
- 7 -
Huruf c
Yang dimaksud dengan “indeks erosi” adalah perbandingan
antara besaran erosi aktual dengan erosi yang dapat
ditoleransi didalam DAS.
Pasal 14
Huruf a
Yang dimaksud dengan “koefisien rezim aliran” adalah
bilangan yang menunjukkan perbandingan antara nilai debit
maksimum dengan nilai debit minimum pada suatu DAS.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “koefisien aliran tahunan” adalah
bilangan yang menunjukkan perbandingan antara besarnya
limpasan dengan curah hujan.
Huruf c
Muatan sedimen diukur dengan pendekatan nisbah
hantaran sedimen yang merupakan bilangan yang
menunjukkan perbandingan antara nilai total hasil sedimen
yang masuk ke sungai dengan nilai total erosi pada daerah
tangkapan air
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “indeks penggunaan air”
perbandingan antara total kebutuhan air dengan
ketersediaan air di dalam DAS.
Pasal 15
Huruf a
Tekanan penduduk terhadap lahan dihitung melalui
pendekatan indeks ketersediaan lahan yang diketahui
dengan menghitung perbandingan antara luas lahan di
dalam DAS dengan jumlah kepala keluarga di dalam DAS.
Huruf b . . .
- 8 -
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 16
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud klasifikasi nilai bangunan air adalah
klasifikasi besarnya investasi bangunan air antara lain
waduk, bendungan, dam, saluran irigasi.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Termasuk DAS yang memiliki indikator tinggi sampai sangat
tinggi dalam hal jumlah nilai lebih besar dari 100 yang
dihitung berdasarkan pembobotan dan skoring.
Ayat (2)
Termasuk DAS yang memiliki indikator rendah sampai
sangat rendah dalam hal jumlah nilai sama dengan 100 yang
dihitung berdasarkan pembobotan dan skoring.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21 . . .
- 9 -
Pasal 21
Yang dimaksud dengan “menteri terkait” antara lain Menteri yang
diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pekerjaan umum,
dalam negeri, lingkungan hidup dan pertanian.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Tim terdiri dari unsur pemerintah dan non pemerintah
termasuk di dalamnya forum koordinasi pengelolaan DAS,
asosiasi, organisasi, lembaga atau perorangan yang
berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30 . . .
- 10 -
Pasal 30
Huruf a
Identifikasi dan analisis masalah meliputi aspek biofisik,
sosial ekonomi, kelembagaan, hubungan hulu hilir, dan
hubungan antar sektor.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Rencana Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan paling sedikit
memuat:
a. inventarisasi karakteristik DAS yang meliputi antara lain,
data biofisik, sosial ekonomi, dan kelembagaan;
b. identifikasi masalah dan parapihak untuk mengetahui
permasalahan, tugas, fungsi dan keterkaitan aktivitas
parapihak; dan
c. tujuan, program dan kebijakan, kelembagaan, sistem
pemantauan dan evaluasi, dan sistem pendanaan, untuk
menyepakati kondisi DAS yang ingin dicapai pada akhir
periode Rencana Pengelolaan DAS serta menyusun
kebutuhan, mekanisme dan alokasi pendanaan.
Ayat (2) . . .
- 11 -
Ayat (2)
Rencana Pengelolaan DAS yang ditetapkan merupakan
Rencana Pengelolaan DAS Terpadu.
Ayat (3)
Kegiatan pembangunan sektor yang disusun setiap instansi
disinkronkan dengan kebijakan dan strategi masing-masing
Rencana Pengelolaan DAS.
Sasaran kegiatan pembangunan sektor ditetapkan sesuai
dengan wilayah kerja di masing-masing Instansi Terkait.
Kegiatan pembangunan wilayah disusun mengacu kepada hasil
musyawarah perencanaan dan pengembangan (Musrenbang) di
masing-masing daerah;
Sasaran kegiatan pembangunan wilayah ditetapkan sesuai
dengan Rencana Pengelolaan DAS yang mencakup wilayah
administrasi daerah terkait;
Kegiatan pembangunan wilayah tersebut sudah memasukan
volume kegiatan dan mengindikasikan satuan kerja (satker)
terkait.
Pasal 36
Ayat (1)
Jangka waktu Rencana Pengelolaan DAS disesuaikan dengan
jangka waktu rencana pembangunan jangka panjang Nasional
dan Daerah (RPJP Nasional dan Daerah).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 37 . . .
- 12 -
Pasal 37
Yang dimaksud dengan “menteri terkait” antara lain Menteri yang
diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pekerjaan umum,
dalam negeri, dan lingkungan hidup.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pemeliharaan kelangsungan daerah tangkapan air
ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan
daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya
air termasuk pengisian dengan cadangan air tanah.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44 . . .
- 13 -
Pasal 44
Yang dimaksud dengan “menteri terkait” antara lain Menteri yang
diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pekerjaan umum,
dalam negeri, dan lingkungan hidup.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1)
Monitoring dilakukan untuk mengetahui input dan kegiatan
Pengelolaan DAS telah dilaksanakan sesuai yang direncanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas dan keberhasilan
kegiatan, keluaran dan dampak jangka pendek dan jangka
panjang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 49
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b . . .
- 14 -
Huruf b
Hasil evaluasi jika dipandang perlu dapat langsung digunakan
sebagai bahan pengambilan keputusan melaksanakan kegiatan
tertentu dan yang bersifat mendesak antara lain
penanggulangan bencana alam.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Yang dimaksud dengan “menteri terkait” antara lain Menteri yang
diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pekerjaan umum,
dalam negeri, dan lingkungan hidup.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Yang dimaksud dengan “menteri terkait” antara lain Menteri yang
diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pekerjaan umum,
dalam negeri, dan lingkungan hidup.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60 . . .
- 15 -
Pasal 60
Yang dimaksud dengan “menteri terkait” antara lain Menteri yang
diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pekerjaan umum,
dalam negeri, dan lingkungan hidup.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “menteri terkait” antara lain Menteri
yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pekerjaan
umum, dalam negeri, lingkungan hidup dan pertanian.
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dibangun dan dikelola” yaitu
menghimpun data dan informasi dari berbagai pihak untuk
dirumuskan ke dalam sistem informasi Pengelolaan DAS dan
untuk selanjutnya dikelola sebagai pusat informasi pengelolaan
DAS.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Ayat (1)
Huruf a . . .
- 16 -
Huruf a
Yang dimaksud dengan “data pokok DAS” yaitu
parameter karakteristik DAS baik spasial maupun non
spasial antara lain: komponen biofisik, sosial, ekonomi
dan budaya termasuk kebencanaan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “sistem pendukung” yaitu
program-program standar pengolahan data, manual,
kriteria dan standar, kerjasama antar daerah dan sektor
untuk pengambilan keputusan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “menteri terkait” antara lain Menteri
yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pekerjaan
umum, dalam negeri, dan lingkungan hidup.
Pasal 67
Ayat (1)
Dana Pengelolaan DAS dibebankan pada anggaran instansiinstansi
yang melaksanakan kegiatan yang menjadi bagian dari
Pengelolaan DAS.
Ayat (2)
Sumber dana lainnya dapat berupa dana lingkungan antara
lain global environmental facility (GEF), global mechanism (GM),
trust fund, enviromental fund, pembayaran jasa lingkungan.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5292
Tampilkan postingan dengan label perundangan Kehutanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perundangan Kehutanan. Tampilkan semua postingan
Kamis, 19 April 2012
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor : P. 19/Menhut-II/2011 TENTANG PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN (sumber: www.dephut.go.id)
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : P. 19/Menhut-II/2011
TENTANG
PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kot dalam urusan bidang kehutanan, Pemerintah menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria penataan batas luar areal kerja unit pemanfaatan hutan produksi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan wajib melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1(satu) tahun sejak diberikan izin;
c. bahwa tata cara pengukuran dan penataan batas areal hak pengusahaan hutan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 900/Kpts-II/1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Survei Potensi, Pengukuran dan Penataan Batas Areal Kerja Hak Pengusahaan di Bidang Kehutanan perlu disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan tentang izin pemanfataan hutan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penataan Batas Areal Kerja Izin Pemanfaatan Hutan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
2. Undang …
- 2 -
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I;
10. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405);
11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/Menhut-II/2010 tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 551);
MEMUTUSKAN: …
- 3 -
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
2. Batas sendiri areal kerja izin pemanfaatan hutan adalah batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang tidak berbatasan dengan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan lainnya.
3. Batas persekutuan areal kerja izin pemanfaatan hutan adalah batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang berbatasan dengan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan lainnya.
4. Citra satelit resolusi sangat tinggi adalah citra satelit dengan ketelitian citra kurang atau sama dengan 5 (lima) meter.
5. Peta trayek batas areal kerja adalah peta yang disusun melalui kegiatan ploting batas izin pemanfaatan hutan sesesuai Keputusan Menteri ke dalam peta dasar dengan skala lebih besar.
6. Trayek batas adalah uraian arah deliniasi penataan batas yang memuat jarak dan azimuth dari suatu titik/titik ukur ke titik ukur berikutnya di lapangan dan ditandai dengan tanda batas.
7. Peta kerja tata batas adalah peta hasil penyempurnaan dari peta trayek batas yang menggambarkan batas dan posisi pal-pal batas yang akan dipasang di lapangan.
8. Penetapan areal kerja adalah penetapan suatu areal kerja sebagai hasil dari pelaksanaan penataan batas yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan titik koordinat batas yang dituangkan dalam bentuk peta.
9. Pedoman tata batas adalah pedoman yang memuat dasar pelaksanaan, uraian teknis trayek batas berupa azimuth, jarak dan informasi lainnya seperti titik ikatan berdasarkan peta trayek batas/peta kerja tata batas.
10. Penataan batas adalah kegiatan yang meliputi pembuatan rintis batas, pemasangan pal batas, pengukuran batas, pembuatan dan penandatanganan berita acara hasil pelaksanaan penataan batas.
11. Rintis batas adalah jalur/garis batas yang dibuat dengan menebas semak belukar selebar 1 meter atau lebih.
12. Pal …
- 4 -
12. Pal batas adalah suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu yang terbuat dari bahan beton dengan rangka besi atau dari kayu kelas awet I/II atau tanda batas lainnya yang dipasang sepanjang trayek batas.
13. Berita Acara Tata Batas adalah berita acara tentang hasil pelaksanaan penataan batas.
14. Peta Tata Batas adalah peta yang menggambarkan posisi pal-pal batas yang telah dipasang di lapangan yang merupakan lampiran Berita Acara Tata Batas.
15. Penetapan areal kerja izin pemanfataan hutan adalah penetapan suatu areal kerja sebagai hasil dari pelaksanaan penataan batas yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan titik-titik koordinat batas.
16. Pemeliharaan batas adalah kegiatan yang dilaksanakan secara berkala dengan tujuan untuk menjaga agar keadaan batas secara fisik tetap baik.
17. Pengamanan batas adalah kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus untuk menjaga agar tanda batas terhindar dari kerusakan dan hilangnya tanda batas.
18. Orientasi batas adalah kegiatan untuk memperoleh data kondisi pal batas dan rintis batas sebagai dasar pelaksanaan rekonstruksi batas.
19. Rekonstruksi batas adalah pengukuran dan pemasangan batas serta pembuatan proyeksi batas ulang dengan maksud mengembalikan letak tanda batas dan garis batas sesuai dengan posisi pada peta tata batasnya.
20. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
21. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
22. Panitia Tata Batas adalah Panitia yang dibentuk oleh gubernur untuk melakukan penyelenggaraan tata batas kawasan hutan di setiap kabupaten/kota.
23. Balai adalah Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
24. Pemegang izin adalah pemegang izin pemanfaatan hutan.
Pasal 2
(1) Batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang merupakan batas kawasan hutan dapat berupa:
a. batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang merupakan batas kawasan hutan dengan batas bukan kawasan hutan; b. batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang merupakan batas fungsi kawasan hutan; dan/atau c. batas areal izin pemanfaatan hutan yang berada dalam satu atau lebih fungsi (tidak berimpit dengan batas fungsi). (2) Batas areal izin pemanfaatan hutan yang berupa bukan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri: a. batas sendiri; dan/atau b. batas persekutuan. Pasal 3 Penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang batasnya sekaligus merupakan batas luar kawasan hutan: a. tahapan …
- 5 -
a. tahapan pelaksanaan mengikuti tata cara pengukuhan kawasan hutan. b. hasil pelaksanaan berupa Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan peta lampiran yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas, sebagai batas kawasan hutan yang sekaligus merupakan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan. Pasal 4 Penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang batasnya sekaligus merupakan batas fungsi kawasan hutan: a. tahapan pelaksanaan mengikuti tata cara penataan batas fungsi kawasan hutan. b. hasil pelaksanaan berupa Berita Acara Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan dan peta lampiran yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas Fungsi, sebagai batas fungsi kawasan hutan yang sekaligus merupakan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan. Pasal 5 (1) Pemegang izin wajib melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan izin oleh Menteri. (2) Penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan tata batas; dan c. penetapan areal kerja. BAB II PERSIAPAN Bagian Kesatu Penyusunan Pedoman Tata Batas Pasal 6 (1) Pemegang izin wajib menyusun dan menyampaikan pedoman tata batas areal kerja kepada Direktur Jenderal paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya izin pemanfaatan hutan dari Menteri. (2) Pedoman tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada peta kerja tata batas. (3) Peta tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan ketentuan: a. dilakukan proyeksi batas areal izin pemanfaatan hutan dan batas kawasan hutan ke dalam peta dasar skala minimal 1:100.000 dengan menggunakan citra satelit resolusi sangat tinggi. b. dalam hal citra satelit resolusi sangat tinggi tidak tersedia digunakan citra satelit/peta penafsiran citra satelit yang tersedia. c. peta dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: 1. peta Rupa Bumi Indonesia (RBI); 2. peta topografi; atau 3. peta Joint Operation Graphics (JOG). (4) Peta tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan: a. batas kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditata batas; b. peta hasil tata batas perizinan di bidang kehutanan; c. hak …
- 6 -
c. hak-hak atas tanah yang sah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan; dan d. permukiman dalam desa definitif yang telah mendapat keputusan dari pejabat yang berwenang. (5) Dalam menilai fakta hak-hak atas tanah dan permukiman, sawah, tegalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d selain didasarkan pada bukti sesuai dengan peraturan di bidang pertanahan, digunakan data dan informasi: a. citra satelit resolusi sangat tinggi; b. citra satelit/peta penafsiran citra satelit; c. potret udara/penafsiran potret udara; d. Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI); e. Peta Topografi; f. peta tematik, misalnya peta penggunaan lahan; atau g. peta hasil tata batas perizinan di bidang kehutanan. (6) Peta kerja tata batas izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggambarkan seluruh areal izin pemanfaatan hutan. Bagian Kedua Penilaian dan Pengesahan Pedoman Tata Batas Pasal 7 (1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima konsep pedoman tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), mengkordinasikan penilaian pedoman tata batas dengan Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan dan pemegang izin. (2) Pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima saran perbaikan pedoman tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan hasil perbaikan pedoman tata batas kepada Direktur Jenderal. (3) Dalam hal penilaian pedoman tata batas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, pedoman tata batas diputuskan oleh Direktur Jenderal. (4) Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan atas nama Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja mengesahkan dan menyampaikan pedoman tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan kepada pemegang izin dan Kepala Balai. BAB III PELAKSANAAN TATA BATAS Bagian Kesatu Pembentukan Tim Pelaksana dan Penyusunan Instruksi Kerja Pasal 8 (1) Pelaksanaan tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan dikoordinasikan oleh Kepala Balai. (2) Pemegang …
- 7 -
(2) Pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pedoman tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) wajib melaporkan persiapan pelaksanaan tata batas kepada Kepala Balai. (3) Pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pemegang izin sendiri atau pemegang izin menunjuk rekanan pelaksana yang mempunyai kompetensi di bidang pengukuran dan pemetaan. Pasal 9 (1) Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan persiapan pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2): a. membentuk tim pelaksana tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan; dan b. membuat instruksi kerja tata batas areal izin pemanfaatan hutan. (2) Instruksi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun berdasarkan Pedoman Tata Batas yang telah disahkan dan memuat: a. dasar pelaksanaan; b. daftar trayek; c. pembagian tugas tim pelaksana; d. metoda pengukuran; e. tata cara pembuatan, penomoran dan pemancangan pal batas; f. tata tertib; dan g. pelaporan. (3) Kepala Balai menyampaikan instruksi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penilaian. (4) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari unsur: a. Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan sebagai supervisi; b. Balai sebagai pengawas; c. Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan sebagai pembimbing teknis; d. Pemegang izin/rekanan pelaksana sebagai pelaksana; e. Kecamatan/Desa/Kelurahan sebagai pendamping; dan f. Pemegang izin sebagai saksi. Pasal 10 (1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima instruksi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) melakukan penilaian dan menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan tata batas kepada Kepala Balai. (2) Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang pelaksanaan tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan. Bagian …
- 8 -
Bagian Kedua Tugas Tim Pelaksana Pasal 11 (1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a bertugas melakukan penilaian terhadap hasil tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan. (2) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tata batas dengan uji petik, berupa: 1. titik ikatan, 2. titik awal dan titik akhir, 3. pal batas dan rintis batas dengan sebaran paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dan tersebar secara proporsional. b. melaporkan kepada Kepala Balai apabila terdapat ketidaksesuaian instruksi kerja dengan keadaan lapangan untuk mendapatkan keputusan; c. menandatangani berita acara pengawasan pelaksanaan tata batas; d. melakukan tindakan korektif sesuai dengan instruksi kerja; dan e. membuat laporan pelaksanaan tata batas. (3) Pembimbing teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c bertugas: a. melakukan bimbingan pelaksanaan tata batas sesuai dengan intruksi kerja; dan b. menandatangani berita acara tata batas areal kerja. (4) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf d bertugas: a. melaksanakan penataan batas sesuai dengan instruksi kerja dan ketentuan teknis pengukuran dan pemetaan; b. membuat dan menandatangani berita acara tata batas areal kerja; c. membuat peta hasil tata batas areal kerja; dan d. membuat laporan hasil tata batas areal kerja. (5) Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf e bertugas: a. melakukan pendampingan dalam pelaksanaan tata batas dan menginformasikan permasalahan yang terjadi di lapangan yang menyangkut hak-hak pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan; dan b. menandatangani berita acara tata batas areal kerja. (6) Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf f bertugas: a. mengikuti pelaksanaan tata batas untuk kelancaran pelaksanaan tata batas; dan b. menandatangani berita acara tata batas areal kerja. Bagian Ketiga Pelaksanaan Tata Batas Pasal 12 (1) Pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pemberitahuan pelaksanaan tata batas dari Kepala Balai, wajib memberangkatkan tim pelaksana ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan tata batas areal izin pemanfaatan hutan. (2) Penataan batas di lapangan dilakukan melalui kegiatan: a. penentuan titik ikatan; b. pengukuran dan penentuan titik awal dan titik akhir; c. pembuatan …
- 9 -
c. pembuatan rintis batas; d. pemasangan pal batas; dan e. pengukuran batas. (3) Hasil pelaksanaan tata batas di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara: a. penentuan titik ikat; b. penentuan titik awal dan titik akhir penataan batas; dan c. hasil pelaksanaan penataan batas.
(4) Berita Acara Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh tim pelaksana dan diketahui oleh Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan serta Kepala Balai. (5) Dalam hal pelaksanaan tata batas dilaksanakan oleh lebih dari 1 (satu) regu maka hasil pelaksanaan tata batas areal kerja dibuat dalam satu berita acara tata batas yang merupakan rangkuman pelaksanaan tata batas areal kerja yang ditandatangani oleh pelaksana tata batas, pemegang izin dan Kepala Balai. Bagian Ketiga Ketentuan Teknis Pengukuran Pasal 13 (1) Pengukuran batas dan penentuan posisi batas dilakukan dengan menggunakan alat: a. Theodolite. b. Global Positioning System (GPS). c. Total Station (TS); d. alat lain yang memenuhi ketentuan teknis. (2) Alat ukur yang akan digunakan ke lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu diperiksa kelayakannya, yang dibuktikan dengan bukti peneraan alat ukur atau hasil kalibrasi Pasal 14 (1) Metode pengukuran menggunakan: a. poligon kompas apabila menggunakan Theodolite T0 (Theodolite Kompas). Data lapangan yang diperoleh adalah azimuth magnetis, jarak miring dan sudut miring. b. poligon sudut apabila menggunakan Theodolite T1 (bukan Theodolite Kompas). Data lapangan yang diperoleh adalah arah pada suatu sisi poligon, jarak miring dan sudut miring. (2) Untuk mendapatkan jarak datar, dapat dihitung dengan rumus: d = dm. Cos2α, dimana: d = jarak datar, dm = jarak miring (dari bacaan rambu), dan α = sudut miring/helling. (3) Data ukuran yang berupa azimuth, jarak miring dan sudut miring dicatat dalam buku ukur selain itu skets hasil pengukuran di lapangan harus digambarkan dengan skala 1:10.000. Pasal 15 ...
- 10 -
Pasal 15 (1) Penentuan koreksi boussole: a. dalam hal penataan batas di lapangan menggunakan Theodolite T0 (Theodolite Kompas), maka sebelum dimulai pengukuran di lapangan terlebih dahulu perlu dilakukan pengamatan matahari untuk menentukan besaran koreksi boussole dari alat ukur yang digunakan. b. azimuth matahari yang teliti dilakukan dengan pengamatan matahari sebanyak 3 (tiga) seri dan masing-masing seri pengamatan dilakukan 4 (empat) kali pengukuran yaitu 2 (dua) pengukuran pada kedudukan teropong tegak (biasa) dan 2 (dua) pengukuran pada teropong terbalik (luar biasa). c. penentuan besaran koreksi boussole yang akan digunakan, ditetapkan berdasarkan: 1. nilai rata-rata dari 3 (tiga) seri pengamatan, apabila hasil hitungan antara seri satu dengan yang lainnya tidak berbeda jauh. 2. dipilih salah satu seri pengamatan yang secara teknis dianggap terbaik, apabila hasil hitungan dari masing-masing seri pengamatan sangat berbeda jauh. d. penggunaan koreksi boussole: 1. pada penataan batas buatan: azimuth-azimuth yang tercantum dalam pedoman tata batas/instruksi kerja harus dikurangi dengan besaran koreksi boussole, demikian sebaliknya dalam penggambaran peta hasil ukuran. 2. pada penataan batas alam (sungai, tepi danau, tepi laut/pantai, jalan raya, batas tanaman) yang pada dasarnya trayek di lapangan berbeda dengan pedoman dan instruksi kerja tata batas, maka azimuth-azimuth hasil pengukuran di lapangan (azimuth magnetis) harus ditambah besaran koreksi boussole pada waktu perhitungan koordinat dan penggambaran petanya. (2) Penentuan azimuth awal: a. dalam hal penataan batas menggunakan Theodolite T1 (bukan Tehodolite kompas) maka pada salah satu sisi poligon harus dilakukan pengamatan matahari untuk menentukan azimuth dari sisi tersebut. Titik-titik dimana harus dilakukan pengamatan matahari tersebut disesuaikan dengan keperluan teknis pengukuran. b. penentuan titik awal penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan dimulai dari titik awal tertentu sesuai dengan ketentuan pada pedoman dan instruksi kerja tata batas. Pasal 16
(1) Pengukuran trayek batas dilakukan sesuai dengan ketentuan trayek pada pedoman dan instruksi kerja tata batas.
(2) Apabila menggunakan Theodolite T0 (Theodolite Kompas), dalam penerapan di lapangan azimuth-azimuth yang tercantum pada pedoman tata batas dan instruksi kerja tata batas harus dikurangi dengan besaran koreksi boussole dari alat ukur tersebut, demikian pula sebaliknya pada waktu pemetaannya.
(3) Pengukuran orientasi dilakukan untuk mengetahui dan membandingkan keadaan di atas peta kerja dengan keadaan di lapangan.
(4) Pengukuran orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dengan metode poligon kompas, dilakukan pengukuran memancar atau perpotongan ke muka.
Pasal …
- 11 -
Pasal 17 Dalam hal keadaan lapangan yang berat antara lain curam, rawa yang dalam yang tidak dapat dilakukan pengukuran sesuai dengan ketentuan trayek batas pada pedoman dan instruksi kerja tata batas dapat dilakukan pengukuran melambung. Pasal 18 Penulisan huruf dan nomor pal batas: a. pada sisi pal batas yang menghadap areal kerja izin pemanfaatan hutan ditulis inisial maksimal tiga huruf nama izin yang bersangkutan. b. penomoran pal batas ditulis di bawah inisial nama singkatan izin pemanfaatan hutan. c. dalam hal pal batas berupa batas luar dan/atau batas fungsi, nama izin dan nomor pal batas berada dibawah inisial dan nomor batas luar dan/atau batas fungsi kawasan hutan. Pasal 19 Perubahan trayek batas dapat dilakukan di lapangan akibat adanya hak-hak pihak ketiga yang belum tercantum pada pedoman tata batas dan instruksi kerja. Pasal 20 (1) Rintis batas areal kerja izin pemanfaatan hutan hutan dibuat 4 (empat) meter. (2) Garis batas persekutuan antara areal kerja izin pemanfaatan hutan dengan izin pemanfaatan hutan lainnya dan/atau dengan batas fungsi adalah sumbu dari rintis batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tanda batas yang dibuat di lapangan berupa pal batas dan papan pengumuman yang diberi inisial nama izin pemanfaatan hutan dan diberi nomor urut pal batas. (4) Pal batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbuat dari kayu awet kelas I/II setempat berbentuk silinder dengan ukuran diameter 15 cm – 20 cm, panjang ± 150 cm termasuk bagian yang ditanam ± 50 cm, bagian atas pal sepanjang ± 10 cm dicat warna merah dan bagian berikutnya dibuat leher sepanjang ± 15 cm berbentuk persegi empat. (5) Penulisan kode huruf trayek batas dan penomoran pal batas menghadap ke arah rintis batas. (6) Papan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berbentuk empat persegi panjang ukuran 10 cm x 15 cm dari plat seng tebal dicat warna kuning yang bertuliskan nama izin pemanfaataan hutan yang menghadap ke arah luar areal kerja izin pemanfaatan hutan bersangkutan. (7) Papan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipasang pada tempat-tempat yang strategis atau maksimum selang jarak 1.000 meter antara satu papan pengumuman dengan papan pengumuman lainnya. (8) Dalam hal batas areal kerja berimpit dengan batas kawasan hutan pemberian inisial pal batas mengikuti ketentuan tata batas kawasan hutan dengan menambahkan inisial izin pemanfaatan hutan. Bagian ...
- 12 -
Bagian Keempat Pelaporan Pasal 21 (1) Pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak selesainya pelaksanaan tata batas, wajib menyampaikan konsep laporan hasil tata batas kepada Kepala Balai. (2) Laporan hasil tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistimatika: BAB I Pendahuluan BAB II Lokasi dan keadaan fisik BAB III Pelaksanaan A. Dasar Pelaksanaan B. Tenaga dan Peralatan C. Pelaksanaan Tata Batas E. Permasalahan dan Tindak Lanjut BAB IV Hasil Pelaksanaan A. Koreksi Boussole B. Hasil Penataan Batas BAB V Kesimpulan dan Saran (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen: a. Pedoman Tata Batas b. Instruksi Kerja Tata Batas c. Surat Perintah Tugas d. Berita Acara dan Peta Pelaksanaan Tata Batas e. Pengamatan Matahari dan Hitungan Koreksi Boussole Pasal 22 (1) Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 melakukan telaahan. (2) Dalam hal hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan hasil pelaksanaan tata batas belum memenuhi ketentuan, pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja wajib melakukan perbaikan. (3) Dalam hal hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) laporan hasil tata batas telah memenuhi ketentuan, Kepala Balai menyampaikan laporan hasil tata batas kepada Direktur Jenderal. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penataan batas areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 20, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. BAB …
- 13 -
BAB IV PENETAPAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN Pasal 24 (1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima laporan pelaksanaan tata batas dari Kepala Balai melakukan penilaian. (2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal: a. mengembalikan laporan kepada Kepala Balai untuk dilakukan perbaikan, dalam hal laporan hasil tata batas terdapat kesalahan atau kekurangan. b. menyampaikan usulan penerbitan Keputusan Menteri tentang penetapan areal kerja izin pemanfatan hutan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam hal laporan hasil tata batas telah memenuhi ketentuan. (3) Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja wajib menyampaikan kembali hasil perbaikan laporan hasil tata batas. (4) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan penelaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan Menteri tentang penetapan areal kerja izin pemanfaatan hutan dan peta lampiran kepada Menteri. (5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima konsep dari Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan keputusan penetapan areal kerja izin pemanfaatan hutan dan peta lampiran. BAB V PEMELIHARAAN DAN PENGAMANAN BATAS Pasal 25 (1) Pemegang izin wajib melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan. (2) Pemeliharaan dan pengamanan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar rintis batas dan pal batas dapat berfungsi sebagai acuan letak batas areal kerja izin pemanfaatan hutan. Pasal 26 (1) Pemegang izin menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan batas areal izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kepala Balai. (2) Terhadap pal batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang tidak dapat dikenali lagi di lapangan, pemegang izin dapat mengajukan usulan dilaksanakan orientasi dan rekonstruksi batas areal kerja kepada Kepala Balai. (3) Orientasi dan rekonstruksi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemegang izin dengan pengawasan oleh Kepala Balai. BAB VI ...
- 14 -
BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 27 (1) Biaya penataan batas, pemeliharaan dan pengamanan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan dibebankan kepada pemegang izin. (2) Penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang sekaligus merupakan batas luar dan/atau batas fungsi kawasan hutan, perhitungan besarnya biaya sesuai dengan standar biaya di bidang pengukuhan kawasan hutan. (3) Biaya pelaksanaan orientasi dan rekonstruksi batas izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dibebankan kepada pemegang izin. BAB VII SANKSI Pasal 28
(1) Pemegang izin pemanfaatan hutan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 12 dan/atau Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan di lapangan.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam peraturan Menteri yang mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 29 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. hasil tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang sudah mendapat keputusan dinyatakan tetap berlaku. b. proses tata batas area kerja izin pemanfaatan hutan dinyatakan tetap berlaku sampai pada tahapan yang terakhir dan tahapan selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan ini. BAB IX PENUTUP Pasal 30 Dengan ditetapkannya peraturan ini maka Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 900/Kpts-II/1999 yang mengatur pengukuran dan penataan batas areal kerja hak pengusahaan di bidang kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31 …
- 15 -
Pasal 31 Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 192 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi ttd. KRISNA RYA, SH, MH NIP. 19590730 199003 1 001
Nomor : P. 19/Menhut-II/2011
TENTANG
PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kot dalam urusan bidang kehutanan, Pemerintah menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria penataan batas luar areal kerja unit pemanfaatan hutan produksi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan wajib melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1(satu) tahun sejak diberikan izin;
c. bahwa tata cara pengukuran dan penataan batas areal hak pengusahaan hutan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 900/Kpts-II/1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Survei Potensi, Pengukuran dan Penataan Batas Areal Kerja Hak Pengusahaan di Bidang Kehutanan perlu disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan tentang izin pemanfataan hutan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penataan Batas Areal Kerja Izin Pemanfaatan Hutan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
2. Undang …
- 2 -
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I;
10. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405);
11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/Menhut-II/2010 tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 551);
MEMUTUSKAN: …
- 3 -
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN PEMANFAATAN HUTAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
2. Batas sendiri areal kerja izin pemanfaatan hutan adalah batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang tidak berbatasan dengan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan lainnya.
3. Batas persekutuan areal kerja izin pemanfaatan hutan adalah batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang berbatasan dengan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan lainnya.
4. Citra satelit resolusi sangat tinggi adalah citra satelit dengan ketelitian citra kurang atau sama dengan 5 (lima) meter.
5. Peta trayek batas areal kerja adalah peta yang disusun melalui kegiatan ploting batas izin pemanfaatan hutan sesesuai Keputusan Menteri ke dalam peta dasar dengan skala lebih besar.
6. Trayek batas adalah uraian arah deliniasi penataan batas yang memuat jarak dan azimuth dari suatu titik/titik ukur ke titik ukur berikutnya di lapangan dan ditandai dengan tanda batas.
7. Peta kerja tata batas adalah peta hasil penyempurnaan dari peta trayek batas yang menggambarkan batas dan posisi pal-pal batas yang akan dipasang di lapangan.
8. Penetapan areal kerja adalah penetapan suatu areal kerja sebagai hasil dari pelaksanaan penataan batas yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan titik koordinat batas yang dituangkan dalam bentuk peta.
9. Pedoman tata batas adalah pedoman yang memuat dasar pelaksanaan, uraian teknis trayek batas berupa azimuth, jarak dan informasi lainnya seperti titik ikatan berdasarkan peta trayek batas/peta kerja tata batas.
10. Penataan batas adalah kegiatan yang meliputi pembuatan rintis batas, pemasangan pal batas, pengukuran batas, pembuatan dan penandatanganan berita acara hasil pelaksanaan penataan batas.
11. Rintis batas adalah jalur/garis batas yang dibuat dengan menebas semak belukar selebar 1 meter atau lebih.
12. Pal …
- 4 -
12. Pal batas adalah suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu yang terbuat dari bahan beton dengan rangka besi atau dari kayu kelas awet I/II atau tanda batas lainnya yang dipasang sepanjang trayek batas.
13. Berita Acara Tata Batas adalah berita acara tentang hasil pelaksanaan penataan batas.
14. Peta Tata Batas adalah peta yang menggambarkan posisi pal-pal batas yang telah dipasang di lapangan yang merupakan lampiran Berita Acara Tata Batas.
15. Penetapan areal kerja izin pemanfataan hutan adalah penetapan suatu areal kerja sebagai hasil dari pelaksanaan penataan batas yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan titik-titik koordinat batas.
16. Pemeliharaan batas adalah kegiatan yang dilaksanakan secara berkala dengan tujuan untuk menjaga agar keadaan batas secara fisik tetap baik.
17. Pengamanan batas adalah kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus untuk menjaga agar tanda batas terhindar dari kerusakan dan hilangnya tanda batas.
18. Orientasi batas adalah kegiatan untuk memperoleh data kondisi pal batas dan rintis batas sebagai dasar pelaksanaan rekonstruksi batas.
19. Rekonstruksi batas adalah pengukuran dan pemasangan batas serta pembuatan proyeksi batas ulang dengan maksud mengembalikan letak tanda batas dan garis batas sesuai dengan posisi pada peta tata batasnya.
20. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
21. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
22. Panitia Tata Batas adalah Panitia yang dibentuk oleh gubernur untuk melakukan penyelenggaraan tata batas kawasan hutan di setiap kabupaten/kota.
23. Balai adalah Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
24. Pemegang izin adalah pemegang izin pemanfaatan hutan.
Pasal 2
(1) Batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang merupakan batas kawasan hutan dapat berupa:
a. batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang merupakan batas kawasan hutan dengan batas bukan kawasan hutan; b. batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang merupakan batas fungsi kawasan hutan; dan/atau c. batas areal izin pemanfaatan hutan yang berada dalam satu atau lebih fungsi (tidak berimpit dengan batas fungsi). (2) Batas areal izin pemanfaatan hutan yang berupa bukan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri: a. batas sendiri; dan/atau b. batas persekutuan. Pasal 3 Penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang batasnya sekaligus merupakan batas luar kawasan hutan: a. tahapan …
- 5 -
a. tahapan pelaksanaan mengikuti tata cara pengukuhan kawasan hutan. b. hasil pelaksanaan berupa Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan peta lampiran yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas, sebagai batas kawasan hutan yang sekaligus merupakan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan. Pasal 4 Penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang batasnya sekaligus merupakan batas fungsi kawasan hutan: a. tahapan pelaksanaan mengikuti tata cara penataan batas fungsi kawasan hutan. b. hasil pelaksanaan berupa Berita Acara Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan dan peta lampiran yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas Fungsi, sebagai batas fungsi kawasan hutan yang sekaligus merupakan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan. Pasal 5 (1) Pemegang izin wajib melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan izin oleh Menteri. (2) Penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan tata batas; dan c. penetapan areal kerja. BAB II PERSIAPAN Bagian Kesatu Penyusunan Pedoman Tata Batas Pasal 6 (1) Pemegang izin wajib menyusun dan menyampaikan pedoman tata batas areal kerja kepada Direktur Jenderal paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya izin pemanfaatan hutan dari Menteri. (2) Pedoman tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada peta kerja tata batas. (3) Peta tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan ketentuan: a. dilakukan proyeksi batas areal izin pemanfaatan hutan dan batas kawasan hutan ke dalam peta dasar skala minimal 1:100.000 dengan menggunakan citra satelit resolusi sangat tinggi. b. dalam hal citra satelit resolusi sangat tinggi tidak tersedia digunakan citra satelit/peta penafsiran citra satelit yang tersedia. c. peta dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: 1. peta Rupa Bumi Indonesia (RBI); 2. peta topografi; atau 3. peta Joint Operation Graphics (JOG). (4) Peta tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan: a. batas kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditata batas; b. peta hasil tata batas perizinan di bidang kehutanan; c. hak …
- 6 -
c. hak-hak atas tanah yang sah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan; dan d. permukiman dalam desa definitif yang telah mendapat keputusan dari pejabat yang berwenang. (5) Dalam menilai fakta hak-hak atas tanah dan permukiman, sawah, tegalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d selain didasarkan pada bukti sesuai dengan peraturan di bidang pertanahan, digunakan data dan informasi: a. citra satelit resolusi sangat tinggi; b. citra satelit/peta penafsiran citra satelit; c. potret udara/penafsiran potret udara; d. Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI); e. Peta Topografi; f. peta tematik, misalnya peta penggunaan lahan; atau g. peta hasil tata batas perizinan di bidang kehutanan. (6) Peta kerja tata batas izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggambarkan seluruh areal izin pemanfaatan hutan. Bagian Kedua Penilaian dan Pengesahan Pedoman Tata Batas Pasal 7 (1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima konsep pedoman tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), mengkordinasikan penilaian pedoman tata batas dengan Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan dan pemegang izin. (2) Pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima saran perbaikan pedoman tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan hasil perbaikan pedoman tata batas kepada Direktur Jenderal. (3) Dalam hal penilaian pedoman tata batas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, pedoman tata batas diputuskan oleh Direktur Jenderal. (4) Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan atas nama Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja mengesahkan dan menyampaikan pedoman tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan kepada pemegang izin dan Kepala Balai. BAB III PELAKSANAAN TATA BATAS Bagian Kesatu Pembentukan Tim Pelaksana dan Penyusunan Instruksi Kerja Pasal 8 (1) Pelaksanaan tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan dikoordinasikan oleh Kepala Balai. (2) Pemegang …
- 7 -
(2) Pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pedoman tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) wajib melaporkan persiapan pelaksanaan tata batas kepada Kepala Balai. (3) Pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pemegang izin sendiri atau pemegang izin menunjuk rekanan pelaksana yang mempunyai kompetensi di bidang pengukuran dan pemetaan. Pasal 9 (1) Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan persiapan pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2): a. membentuk tim pelaksana tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan; dan b. membuat instruksi kerja tata batas areal izin pemanfaatan hutan. (2) Instruksi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun berdasarkan Pedoman Tata Batas yang telah disahkan dan memuat: a. dasar pelaksanaan; b. daftar trayek; c. pembagian tugas tim pelaksana; d. metoda pengukuran; e. tata cara pembuatan, penomoran dan pemancangan pal batas; f. tata tertib; dan g. pelaporan. (3) Kepala Balai menyampaikan instruksi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penilaian. (4) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari unsur: a. Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan sebagai supervisi; b. Balai sebagai pengawas; c. Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan sebagai pembimbing teknis; d. Pemegang izin/rekanan pelaksana sebagai pelaksana; e. Kecamatan/Desa/Kelurahan sebagai pendamping; dan f. Pemegang izin sebagai saksi. Pasal 10 (1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima instruksi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) melakukan penilaian dan menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan tata batas kepada Kepala Balai. (2) Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang pelaksanaan tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan. Bagian …
- 8 -
Bagian Kedua Tugas Tim Pelaksana Pasal 11 (1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a bertugas melakukan penilaian terhadap hasil tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan. (2) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tata batas dengan uji petik, berupa: 1. titik ikatan, 2. titik awal dan titik akhir, 3. pal batas dan rintis batas dengan sebaran paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dan tersebar secara proporsional. b. melaporkan kepada Kepala Balai apabila terdapat ketidaksesuaian instruksi kerja dengan keadaan lapangan untuk mendapatkan keputusan; c. menandatangani berita acara pengawasan pelaksanaan tata batas; d. melakukan tindakan korektif sesuai dengan instruksi kerja; dan e. membuat laporan pelaksanaan tata batas. (3) Pembimbing teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c bertugas: a. melakukan bimbingan pelaksanaan tata batas sesuai dengan intruksi kerja; dan b. menandatangani berita acara tata batas areal kerja. (4) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf d bertugas: a. melaksanakan penataan batas sesuai dengan instruksi kerja dan ketentuan teknis pengukuran dan pemetaan; b. membuat dan menandatangani berita acara tata batas areal kerja; c. membuat peta hasil tata batas areal kerja; dan d. membuat laporan hasil tata batas areal kerja. (5) Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf e bertugas: a. melakukan pendampingan dalam pelaksanaan tata batas dan menginformasikan permasalahan yang terjadi di lapangan yang menyangkut hak-hak pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan; dan b. menandatangani berita acara tata batas areal kerja. (6) Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf f bertugas: a. mengikuti pelaksanaan tata batas untuk kelancaran pelaksanaan tata batas; dan b. menandatangani berita acara tata batas areal kerja. Bagian Ketiga Pelaksanaan Tata Batas Pasal 12 (1) Pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pemberitahuan pelaksanaan tata batas dari Kepala Balai, wajib memberangkatkan tim pelaksana ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan tata batas areal izin pemanfaatan hutan. (2) Penataan batas di lapangan dilakukan melalui kegiatan: a. penentuan titik ikatan; b. pengukuran dan penentuan titik awal dan titik akhir; c. pembuatan …
- 9 -
c. pembuatan rintis batas; d. pemasangan pal batas; dan e. pengukuran batas. (3) Hasil pelaksanaan tata batas di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara: a. penentuan titik ikat; b. penentuan titik awal dan titik akhir penataan batas; dan c. hasil pelaksanaan penataan batas.
(4) Berita Acara Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh tim pelaksana dan diketahui oleh Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan serta Kepala Balai. (5) Dalam hal pelaksanaan tata batas dilaksanakan oleh lebih dari 1 (satu) regu maka hasil pelaksanaan tata batas areal kerja dibuat dalam satu berita acara tata batas yang merupakan rangkuman pelaksanaan tata batas areal kerja yang ditandatangani oleh pelaksana tata batas, pemegang izin dan Kepala Balai. Bagian Ketiga Ketentuan Teknis Pengukuran Pasal 13 (1) Pengukuran batas dan penentuan posisi batas dilakukan dengan menggunakan alat: a. Theodolite. b. Global Positioning System (GPS). c. Total Station (TS); d. alat lain yang memenuhi ketentuan teknis. (2) Alat ukur yang akan digunakan ke lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu diperiksa kelayakannya, yang dibuktikan dengan bukti peneraan alat ukur atau hasil kalibrasi Pasal 14 (1) Metode pengukuran menggunakan: a. poligon kompas apabila menggunakan Theodolite T0 (Theodolite Kompas). Data lapangan yang diperoleh adalah azimuth magnetis, jarak miring dan sudut miring. b. poligon sudut apabila menggunakan Theodolite T1 (bukan Theodolite Kompas). Data lapangan yang diperoleh adalah arah pada suatu sisi poligon, jarak miring dan sudut miring. (2) Untuk mendapatkan jarak datar, dapat dihitung dengan rumus: d = dm. Cos2α, dimana: d = jarak datar, dm = jarak miring (dari bacaan rambu), dan α = sudut miring/helling. (3) Data ukuran yang berupa azimuth, jarak miring dan sudut miring dicatat dalam buku ukur selain itu skets hasil pengukuran di lapangan harus digambarkan dengan skala 1:10.000. Pasal 15 ...
- 10 -
Pasal 15 (1) Penentuan koreksi boussole: a. dalam hal penataan batas di lapangan menggunakan Theodolite T0 (Theodolite Kompas), maka sebelum dimulai pengukuran di lapangan terlebih dahulu perlu dilakukan pengamatan matahari untuk menentukan besaran koreksi boussole dari alat ukur yang digunakan. b. azimuth matahari yang teliti dilakukan dengan pengamatan matahari sebanyak 3 (tiga) seri dan masing-masing seri pengamatan dilakukan 4 (empat) kali pengukuran yaitu 2 (dua) pengukuran pada kedudukan teropong tegak (biasa) dan 2 (dua) pengukuran pada teropong terbalik (luar biasa). c. penentuan besaran koreksi boussole yang akan digunakan, ditetapkan berdasarkan: 1. nilai rata-rata dari 3 (tiga) seri pengamatan, apabila hasil hitungan antara seri satu dengan yang lainnya tidak berbeda jauh. 2. dipilih salah satu seri pengamatan yang secara teknis dianggap terbaik, apabila hasil hitungan dari masing-masing seri pengamatan sangat berbeda jauh. d. penggunaan koreksi boussole: 1. pada penataan batas buatan: azimuth-azimuth yang tercantum dalam pedoman tata batas/instruksi kerja harus dikurangi dengan besaran koreksi boussole, demikian sebaliknya dalam penggambaran peta hasil ukuran. 2. pada penataan batas alam (sungai, tepi danau, tepi laut/pantai, jalan raya, batas tanaman) yang pada dasarnya trayek di lapangan berbeda dengan pedoman dan instruksi kerja tata batas, maka azimuth-azimuth hasil pengukuran di lapangan (azimuth magnetis) harus ditambah besaran koreksi boussole pada waktu perhitungan koordinat dan penggambaran petanya. (2) Penentuan azimuth awal: a. dalam hal penataan batas menggunakan Theodolite T1 (bukan Tehodolite kompas) maka pada salah satu sisi poligon harus dilakukan pengamatan matahari untuk menentukan azimuth dari sisi tersebut. Titik-titik dimana harus dilakukan pengamatan matahari tersebut disesuaikan dengan keperluan teknis pengukuran. b. penentuan titik awal penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan dimulai dari titik awal tertentu sesuai dengan ketentuan pada pedoman dan instruksi kerja tata batas. Pasal 16
(1) Pengukuran trayek batas dilakukan sesuai dengan ketentuan trayek pada pedoman dan instruksi kerja tata batas.
(2) Apabila menggunakan Theodolite T0 (Theodolite Kompas), dalam penerapan di lapangan azimuth-azimuth yang tercantum pada pedoman tata batas dan instruksi kerja tata batas harus dikurangi dengan besaran koreksi boussole dari alat ukur tersebut, demikian pula sebaliknya pada waktu pemetaannya.
(3) Pengukuran orientasi dilakukan untuk mengetahui dan membandingkan keadaan di atas peta kerja dengan keadaan di lapangan.
(4) Pengukuran orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dengan metode poligon kompas, dilakukan pengukuran memancar atau perpotongan ke muka.
Pasal …
- 11 -
Pasal 17 Dalam hal keadaan lapangan yang berat antara lain curam, rawa yang dalam yang tidak dapat dilakukan pengukuran sesuai dengan ketentuan trayek batas pada pedoman dan instruksi kerja tata batas dapat dilakukan pengukuran melambung. Pasal 18 Penulisan huruf dan nomor pal batas: a. pada sisi pal batas yang menghadap areal kerja izin pemanfaatan hutan ditulis inisial maksimal tiga huruf nama izin yang bersangkutan. b. penomoran pal batas ditulis di bawah inisial nama singkatan izin pemanfaatan hutan. c. dalam hal pal batas berupa batas luar dan/atau batas fungsi, nama izin dan nomor pal batas berada dibawah inisial dan nomor batas luar dan/atau batas fungsi kawasan hutan. Pasal 19 Perubahan trayek batas dapat dilakukan di lapangan akibat adanya hak-hak pihak ketiga yang belum tercantum pada pedoman tata batas dan instruksi kerja. Pasal 20 (1) Rintis batas areal kerja izin pemanfaatan hutan hutan dibuat 4 (empat) meter. (2) Garis batas persekutuan antara areal kerja izin pemanfaatan hutan dengan izin pemanfaatan hutan lainnya dan/atau dengan batas fungsi adalah sumbu dari rintis batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tanda batas yang dibuat di lapangan berupa pal batas dan papan pengumuman yang diberi inisial nama izin pemanfaatan hutan dan diberi nomor urut pal batas. (4) Pal batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbuat dari kayu awet kelas I/II setempat berbentuk silinder dengan ukuran diameter 15 cm – 20 cm, panjang ± 150 cm termasuk bagian yang ditanam ± 50 cm, bagian atas pal sepanjang ± 10 cm dicat warna merah dan bagian berikutnya dibuat leher sepanjang ± 15 cm berbentuk persegi empat. (5) Penulisan kode huruf trayek batas dan penomoran pal batas menghadap ke arah rintis batas. (6) Papan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berbentuk empat persegi panjang ukuran 10 cm x 15 cm dari plat seng tebal dicat warna kuning yang bertuliskan nama izin pemanfaataan hutan yang menghadap ke arah luar areal kerja izin pemanfaatan hutan bersangkutan. (7) Papan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipasang pada tempat-tempat yang strategis atau maksimum selang jarak 1.000 meter antara satu papan pengumuman dengan papan pengumuman lainnya. (8) Dalam hal batas areal kerja berimpit dengan batas kawasan hutan pemberian inisial pal batas mengikuti ketentuan tata batas kawasan hutan dengan menambahkan inisial izin pemanfaatan hutan. Bagian ...
- 12 -
Bagian Keempat Pelaporan Pasal 21 (1) Pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak selesainya pelaksanaan tata batas, wajib menyampaikan konsep laporan hasil tata batas kepada Kepala Balai. (2) Laporan hasil tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistimatika: BAB I Pendahuluan BAB II Lokasi dan keadaan fisik BAB III Pelaksanaan A. Dasar Pelaksanaan B. Tenaga dan Peralatan C. Pelaksanaan Tata Batas E. Permasalahan dan Tindak Lanjut BAB IV Hasil Pelaksanaan A. Koreksi Boussole B. Hasil Penataan Batas BAB V Kesimpulan dan Saran (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen: a. Pedoman Tata Batas b. Instruksi Kerja Tata Batas c. Surat Perintah Tugas d. Berita Acara dan Peta Pelaksanaan Tata Batas e. Pengamatan Matahari dan Hitungan Koreksi Boussole Pasal 22 (1) Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 melakukan telaahan. (2) Dalam hal hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan hasil pelaksanaan tata batas belum memenuhi ketentuan, pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja wajib melakukan perbaikan. (3) Dalam hal hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) laporan hasil tata batas telah memenuhi ketentuan, Kepala Balai menyampaikan laporan hasil tata batas kepada Direktur Jenderal. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penataan batas areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 20, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. BAB …
- 13 -
BAB IV PENETAPAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN Pasal 24 (1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima laporan pelaksanaan tata batas dari Kepala Balai melakukan penilaian. (2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal: a. mengembalikan laporan kepada Kepala Balai untuk dilakukan perbaikan, dalam hal laporan hasil tata batas terdapat kesalahan atau kekurangan. b. menyampaikan usulan penerbitan Keputusan Menteri tentang penetapan areal kerja izin pemanfatan hutan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam hal laporan hasil tata batas telah memenuhi ketentuan. (3) Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja wajib menyampaikan kembali hasil perbaikan laporan hasil tata batas. (4) Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan penelaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan Menteri tentang penetapan areal kerja izin pemanfaatan hutan dan peta lampiran kepada Menteri. (5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima konsep dari Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan keputusan penetapan areal kerja izin pemanfaatan hutan dan peta lampiran. BAB V PEMELIHARAAN DAN PENGAMANAN BATAS Pasal 25 (1) Pemegang izin wajib melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan. (2) Pemeliharaan dan pengamanan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar rintis batas dan pal batas dapat berfungsi sebagai acuan letak batas areal kerja izin pemanfaatan hutan. Pasal 26 (1) Pemegang izin menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan batas areal izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Kepala Balai. (2) Terhadap pal batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang tidak dapat dikenali lagi di lapangan, pemegang izin dapat mengajukan usulan dilaksanakan orientasi dan rekonstruksi batas areal kerja kepada Kepala Balai. (3) Orientasi dan rekonstruksi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemegang izin dengan pengawasan oleh Kepala Balai. BAB VI ...
- 14 -
BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 27 (1) Biaya penataan batas, pemeliharaan dan pengamanan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan dibebankan kepada pemegang izin. (2) Penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang sekaligus merupakan batas luar dan/atau batas fungsi kawasan hutan, perhitungan besarnya biaya sesuai dengan standar biaya di bidang pengukuhan kawasan hutan. (3) Biaya pelaksanaan orientasi dan rekonstruksi batas izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dibebankan kepada pemegang izin. BAB VII SANKSI Pasal 28
(1) Pemegang izin pemanfaatan hutan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 12 dan/atau Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan di lapangan.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam peraturan Menteri yang mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 29 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. hasil tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang sudah mendapat keputusan dinyatakan tetap berlaku. b. proses tata batas area kerja izin pemanfaatan hutan dinyatakan tetap berlaku sampai pada tahapan yang terakhir dan tahapan selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan ini. BAB IX PENUTUP Pasal 30 Dengan ditetapkannya peraturan ini maka Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 900/Kpts-II/1999 yang mengatur pengukuran dan penataan batas areal kerja hak pengusahaan di bidang kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31 …
- 15 -
Pasal 31 Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 192 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi ttd. KRISNA RYA, SH, MH NIP. 19590730 199003 1 001
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor: P.50/Menhut-II/2011 P. /Menhut –II/2011 TENTANG PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN (sumber: www.dephut.go.id)
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: P.50/Menhut-II/2011 P. /Menhut –II/2011
TENTANG
PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan produksi, hutan lindung, kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam dan taman buru;
c.
bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan pengukuhan kawasan hutan sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pengukuhan Kawasan Hutan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang …
-2-
3.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5097);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
12. Peraturan …
-3-
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 124);
14.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
15.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I;
16.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
17.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 376);
18.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 377) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 319);
19.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 378);
20.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405);
21.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/Menhut-II/2010 tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 551);
22.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 191);
23.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pemetaan Kawasan Hutan Tingkat Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 193);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN.
BAB …
-4-
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3.
Pengukuhan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan, penataan batas, dan penetapan kawasan hutan.
4.
Penunjukan kawasan hutan adalah penunjukan suatu kawasan/wilayah/areal tertentu baik secara partial atau dalam wilayah provinsi dengan Keputusan Menteri Kehutanan sebagai kawasan hutan dengan fungsi pokok tertentu, luas perkiraan, dan titik-titik koordinat batas yang dituangkan dalam bentuk peta kawasan hutan skala tertentu atau minimal skala 1 : 250.000 sebagai dasar untuk pelaksanaan tata batas kawasan hutan.
5.
Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi pembuatan peta trayek batas, pemancangan batas sementara, pengumuman hasil pemancangan batas sementara, inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas sementara dan peta lampiran tata batas, pemasangan tanda batas dan pengukuran batas, pemetaan hasil penataan batas, pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas.
6.
Penetapan kawasan hutan adalah penetapan kawasan hutan hasil kegiatan tata batas kawasan hutan yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan titik-titik koordinat batas kawasan hutan yang dituangkan dalam bentuk peta kawasan hutan skala tertentu atau minimal skala 1 : 100.000.
7.
Pemetaan kawasan hutan adalah kegiatan pemetaan hasil pengukuhan kawasan hutan sesuai dengan tahapannya.
8.
Peta proyeksi batas kawasan hutan adalah peta yang disusun melalui kegiatan ploting batas kawasan dari peta penunjukan kawasan hutan ke dalam peta dasar dengan skala lebih besar.
9.
Citra satelit resolusi tinggi adalah citra satelit dengan ketelitian citra kurang atau sama dengan 5 (lima) meter.
10.
Peta trayek batas adalah peta yang disusun berdasarkan peta proyeksi batas yang memuat batas-batas kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditata batas, peta hasil tata batas perizinan di bidang kehutanan, hak-hak atas tanah yang sah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan permukiman dalam desa definitif yang telah mendapat keputusan dari pejabat yang berwenang serta telah disahkan oleh Panitia Tata Batas.
11.
Peta kerja tata batas definitif adalah peta hasil penyempurnaan dari peta trayek batas berdasarkan hasil penataan batas sementara yang telah disahkan Panitia Tata Batas yang menggambarkan rencana posisi pal-pal batas definitif kawasan hutan dengan koordinat tertentu yang akan dipasang di lapangan.
12. Peta …
-5-
12.
Peta tata batas kawasan hutan adalah peta yang menggambarkan posisi pal batas atau tugu batas kawasan hutan dengan koordinat tertentu yang telah dipasang di lapangan dan garis atau titik berupa koordinat letak dan posisi batas.
13.
Rintis batas adalah jalur/garis batas yang dibuat dengan menebas semak belukar selebar 1 meter atau lebih.
14.
Lorong batas adalah lorong yang dibuat pada lokasi tertentu dengan ukuran lebar tertentu ke arah dalam kawasan hutan dari pal batas dengan atau tanpa selokan/parit ukuran tertentu.
15.
Tanda batas sementara adalah suatu tanda batas yang dipasang di sepanjang trayek batas sebagai acuan untuk menentukan pemasangan pal batas.
16.
Hasil tata batas adalah tanda batas, buku ukur, Berita Acara Tata Batas kawasan hutan beserta peta lampirannya dan dokumen lainnya.
17.
Inventarisasi dan identifikasi hak-hak pihak ketiga adalah pengumpulan data kepemilikan dan penguasaan atas tanah oleh orang perorangan atau badan hukum yang sebagian atau seluruhnya berada di dalam kawasan hutan dan kegiatan orientasi/peninjauan lapangan untuk mengetahui adanya hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang rencana proyeksi batas.
18.
Hak-hak pihak ketiga atau hak-hak atas lahan/tanah adalah hak-hak yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan hukum berupa pemilikan atau penguasaan atas tanah yang diperoleh atau dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.
Berita Acara Pengumuman Pemancangan Batas Sementara adalah berita acara yang dibuat oleh pelaksana pengukuran/pemancangan batas yang memuat penjelasan tentang ada atau tidaknya hak-hak pihak ketiga dan permukiman di sepanjang garis batas yang sedang ditata batas yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat setempat.
20.
Berita Acara Pembahasan dan Peninjauan Hasil Pemancangan Batas Sementara adalah berita acara yang memuat persetujuan hasil pemancangan batas sementara yang ditanda tangani oleh Panitia Tata Batas.
21.
Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan adalah berita acara tentang hasil penataan batas kawasan hutan.
22.
Papan Pengumuman adalah suatu tanda dengan ukuran tertentu dan bertuliskan nama, fungsi dan kelompok hutan yang terpasang sepanjang trayek batas luar pada daerah rawan.
23.
Tanda Batas kawasan hutan adalah suatu tanda batas yang secara fisik di lapangan berupa pal batas atau tugu batas, dan di peta berupa garis atau titik yang menyatakan koordinat letak atau posisi batas.
24.
Pal batas adalah suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu yang terbuat dari bahan beton dengan rangka besi atau dari kayu yang dipasang sepanjang trayek batas untuk menyatakan batas fisik di lapangan dengan koordinat tertentu.
25.
Tugu batas adalah suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu yang dibuat dari beton dengan rangka besi dipasang sepanjang trayek batas untuk menyatakan batas fisik di lapangan dengan koordinat tertentu dan sebagai acuan pelaksanaan tata batas.
26.
Koordinat geografis adalah suatu besaran untuk menyatakan letak atau posisi bujur dan lintang suatu titik di lapangan secara relatif terhadap sistem referensi tertentu.
27. Koordinat ...
-6-
27.
Koordinat Universal Tranverse Mercator (UTM) adalah suatu besaran dalam satuan meter untuk menyatakan letak atau posisi utara timur suatu titik di lapangan secara relatif terhadap sistem referensi tertentu.
28.
Pemeliharaan batas adalah kegiatan yang dilaksanakan secara berkala untuk menjaga agar keadaan batas secara teknis tetap baik.
29.
Pengamanan batas adalah kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus untuk menjaga agar tanda batas kawasan hutan terhindar dari kerusakan dan hilangnya tanda batas.
30.
Orientasi batas adalah kegiatan untuk memperoleh data kondisi pal batas dan rintis batas sebagai dasar pelaksanaan rekonstruksi batas.
31.
Rekonstruksi batas adalah pengukuran dan pemasangan batas serta pembuatan proyeksi batas ulang untuk mengembalikan letak tanda batas dan garis batas sesuai dengan posisi pada peta tata batasnya.
32.
Batas luar kawasan hutan adalah batas antara kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan.
33.
Batas fungsi kawasan hutan adalah batas yang memisahkan antar fungsi kawasan hutan.
34.
Batas alam adalah batas luar atau batas fungsi kawasan hutan yang batasnya bersekutu dengan tanda-tanda alam seperti tepi sungai, tepi danau, tepi laut atau tepi jalan raya yang jelas terdapat di peta dan di lapangan.
35.
Batas buatan adalah batas luar atau batas fungsi kawasan hutan yang bukan batas alam.
36.
Batas administrasi pemerintahan adalah batas pemisah wilayah penyelenggaraan kewenangan suatu daerah dengan daerah lain.
37.
Batas kombinasi adalah batas-batas gabungan dari berbagai macam batas kawasan hutan yang ada, baik atas dasar keperluan pengukuhan kawasan hutan, penetapan fungsi kawasan hutan, batas pengelolaan, batas administrasi pemerintahan, batas alam dan batas-batas lainnya untuk keperluan penetapan kawasan hutan.
38.
Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
39.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan.
40.
Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
41.
Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di provinsi.
42.
Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di kabupaten/kota.
43.
Instansi pengelola kawasan hutan adalah instansi yang diberi wewenang untuk mengelola suatu kawasan hutan.
44.
Kepala Balai adalah Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Pasal ...
-7-
Pasal 2
(1)
Pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui tahapan:
a.
penunjukan kawasan hutan;
b.
penataan batas kawasan hutan; dan
c.
penetapan kawasan hutan.
(2)
Tahapan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan kegiatan:
a.
penunjukan dengan Keputusan Menteri;
b.
pelaksanaan tata batas;
c.
pembuatan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas atau pejabat yang berwenang; dan
d.
penetapan dengan Keputusan Menteri.
(3)
Pemetaan kawasan hutan dilakukan pada setiap tahapan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
(1)
Dalam hal suatu areal telah ditunjuk dengan Keputusan Menteri maka yang digunakan sebagai acuan kawasan hutan adalah penunjukan kawasan hutan.
(2)
Dalam hal suatu areal telah ditunjuk dengan Keputusan Menteri, telah di tata batas dan berita acara tata batas kawasan hutan telah ditandatangani oleh Panitia Tata Batas maka yang digunakan sebagai acuan kawasan hutan adalah berita acara tata batas yang telah ditandatangani oleh Panitia Tata Batas.
(3)
Dalam hal suatu areal telah ditunjuk dengan Keputusan Menteri, telah di tata batas, berita acara tata batas kawasan hutan telah ditandatangani oleh Panitia Tata Batas dan berita acara tata batas telah disahkan oleh Menteri maka yang digunakan sebagai acuan kawasan hutan adalah berita acara tata batas yang telah disahkan oleh Menteri.
(4)
Dalam hal suatu areal telah ditunjuk dengan Keputusan Menteri, telah di tata batas, berita acara tata batas kawasan hutan telah ditandatangani oleh Panitia Tata Batas, berita acara tata batas telah disahkan oleh Menteri dan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri maka yang digunakan sebagai acuan kawasan hutan adalah Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan.
BAB …
-8-
BAB II PENUNJUKAN KAWASAN HUTAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1)
Penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a meliputi:
a.
wilayah provinsi; dan
b.
wilayah tertentu secara partial.
(2)
Penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Pasal 5
(1)
Kawasan hutan yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan penyempurnaan dengan peta berbasis citra satelit resolusi tinggi skala 1:50.000 yang telah mengindikasikan adanya hak-hak pihak ketiga.
(2)
Peta berbasis citra satelit resolusi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Terhadap peta penunjukan kawasan hutan yang telah disempurnakan dengan peta berbasis citra satelit resolusi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemasangan tugu batas dengan koordinat tertentu.
(4)
Tugu batas dipasang pada beberapa titik sepanjang trayek batas dengan koordinat tertentu dan menjadi acuan dalam pelaksanaan tata batas.
(5)
Pemasangan tugu batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan, sebelum dilakukan penataan batas kawasan hutan.
Pasal 6
(1)
Kawasan hutan wilayah provinsi yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) mengalami perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sejalan dengan proses revisi tata ruang wilayah, maka terhadap kawasan hutan wilayah provinsi dilakukan perubahan dengan Keputusan Menteri.
(2)
Penunjukan wilayah tertentu secara partial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan penunjukan areal bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan yang berasal dari:
a.
lahan pengganti dari tukar menukar kawasan hutan;
b.
lahan kompensasi dari izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi lahan;
c. tanah ...
-9-
c.
tanah timbul;
d.
tanah milik yang diserahkan secara sukarela; atau
e.
tanah selain dimaksud huruf a sampai dengan huruf d sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tata Cara Penunjukan Kawasan Hutan
Pasal 7
(1)
Penunjukan wilayah tertentu secara partial menjadi kawasan hutan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
usulan atau rekomendasi gubernur dan atau bupati/walikota;
b.
secara teknis dapat dijadikan hutan.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a.
dalam hal usulan penunjukan kawasan hutan dilakukan oleh gubernur maka rekomendasi oleh bupati/walikota.
b.
dalam hal usulan penunjukan kawasan hutan dilakukan oleh bupati/walikota maka rekomendasi oleh gubernur.
c.
dalam hal usulan penunjukan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi, maka rekomendasi diberikan oleh gubernur atau bupati/walikota.
(3)
Usulan atau rekomendasi penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri dengan tembusan:
a.
Gubernur;
b.
Sekretaris Jenderal;
c.
Direktur Jenderal;
d.
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
e.
Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan;
f.
Bupati/walikota; dan
g.
Kepala Balai.
(4)
Untuk tanah milik atau tanah hak lainnya yang secara sukarela diserahkan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d untuk dijadikan kawasan hutan, maka Menteri langsung menunjuk sebagai kawasan hutan.
Pasal 8
(1)
Penunjukan kawasan hutan yang berasal dari lahan pengganti dalam proses tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan setelah Berita Acara Tukar Menukar Kawasan Hutan ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri bersama pemohon.
(2) Berdasarkan …
-10-
(2)
Berdasarkan Berita Acara Tukar Menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang penunjukan kawasan hutan yang berasal dari lahan pengganti dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
(1)
Penunjukan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi dalam proses izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan setelah Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi ditandatangani oleh Direktur Jenderal bersama pemohon.
(2)
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang penunjukan areal kompensasi sebagai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 10
(1)
Usulan penunjukan kawasan hutan yang berasal dari tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, dan huruf d dirinci menurut status, keadaan, letak, batas dan luas serta dilampiri dengan:
a.
peta dengan skala minimal 1:250.000, disesuaikan dengan luas areal yang ditunjuk serta memenuhi kaidah-kaidah pemetaan.
b.
pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang memuat:
1)
status areal yang diusulkan untuk ditunjuk menjadi kawasan hutan;
2)
kelayakan teknis areal yang diusulkan menjadi kawasan hutan.
c.
rekomendasi gubernur dan/atau bupati/walikota memuat persetujuan atas areal yang diusulkan untuk menjadi kawasan hutan berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2)
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tembusan usulan penunjukan kawasan hutan secara partial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) melakukan penelaahan usulan penunjukan kawasan hutan.
(3)
Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk dapat menugaskan Tim untuk melakukan peninjauan lapangan.
(4)
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Penunjukan Kawasan Hutan beserta peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal …
-11-
Pasal 11
(1)
Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya konsep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) melakukan kajian hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang penunjukan kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(2)
Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Keputusan tentang penunjukan kawasan hutan dan peta lampiran.
Bagian Ketiga
Pemetaan Kawasan Hutan Tingkat Kabupaten/Kota
Pasal 12
(1)
Pemetaan kawasan hutan tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan skala minimal 1:100.000 dengan mengacu kepada peta penunjukan kawasan hutan provinsi skala 1:250.000 dan/atau hasil tata batas yang telah dilaksanakan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemetaan kawasan hutan tingkat kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
BAB III
PENATAAN BATAS KAWASAN HUTAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
(1)
Berdasarkan penunjukan kawasan hutan dan perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Bab II dilakukan penataan batas kawasan hutan.
(2)
Penyelenggaraan penataan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Tata Batas.
(3)
Penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a.
batas luar kawasan hutan;
b.
batas fungsi kawasan hutan; dan
c.
batas kawasan konservasi perairan.
(4)
Pelaksanaan penataan batas kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pelaksanaan tata batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
(6) Pemasangan …
-12-
(6)
Pemasangan tanda batas dan pengukuran dalam tata batas kawasan hutan dilakukan oleh:
a.
Balai Pemantapan Kawasan Hutan secara swakelola; atau
b.
rekanan pelaksana yang mempunyai kompetensi di bidang pengukuran tanah dan pemetaan.
(7)
Kegiatan dalam pelaksanaan tata batas yang dilaksanakan oleh rekanan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b terdiri dari:
a.
pengukuran batas;
b.
pembuatan rintis batas;
c.
pembuatan lorong/parit batas;
d.
pembuatan tanda batas; dan
e.
pemasangan tanda batas.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur keanggotaan, tugas dan fungsi, prosedur dan tata kerja Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Bagian Kedua
Penataan Batas Luar Kawasan Hutan
Pasal 14
Penataan batas luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a.
pembuatan peta trayek batas;
b.
pemancangan batas sementara;
c.
pengumuman hasil pemancangan batas sementara;
d.
inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga;
e.
berita acara pembahasan dan persetujuan hasil pemancangan batas sementara;
f.
pengukuran batas dan pemasangan tanda batas;
g.
pemetaan hasil penataan batas;
h.
pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas; dan
i.
pelaporan kepada Menteri.
Paragraf 1
Pembuatan Peta Trayek Batas
Pasal 15
(1)
Peta proyeksi batas kawasan hutan disusun melalui kegiatan proyeksi batas kawasan dari peta penunjukan kawasan hutan ke dalam peta dasar dengan skala lebih besar dan citra satelit resolusi tinggi terkoreksi.
(2) Peta …
-13-
(2)
Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
peta Rupa Bumi Indonesia;
b.
Peta Lingkungan Pantai Indonesia;
c.
Peta Lingkungan Laut Nasional; atau
d.
Peta dasar lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
(3)
Peta proyeksi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Kepala Balai.
(4)
Berdasarkan peta proyeksi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun konsep peta rencana trayek batas dengan memperhatikan:
a.
batas-batas kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditata batas;
b.
peta hasil tata batas perizinan di bidang kehutanan;
c.
hak-hak atas tanah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan;
d.
permukiman dalam desa definitif yang telah mendapat keputusan dari pejabat yang berwenang; dan
e.
areal yang berada di luar kawasan hutan yang masih berhutan dan/atau bertopografi berat yang memungkinkan dipertahankan sebagai kawasan hutan.
(5)
Untuk mendukung fakta hak-hak atas tanah, permukiman dan areal yang berada di luar kawasan hutan yang masih berhutan dan/atau bertopografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menggunakan data:
a.
citra satelit resolusi tinggi;
b.
citra satelit/peta penafsiran citra satelit;
c.
potret udara/penafsiran potret udara;
d.
peta tematik, misalnya peta penggunaan lahan; atau
e.
peta hasil tata batas perizinan di bidang kehutanan.
(6)
Peta proyeksi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat rencana areal yang akan dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan areal yang berada di luar kawasan hutan dan layak dijadikan kawasan hutan untuk mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan.
Pasal 16
(1)
Berdasarkan konsep peta rencana trayek batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), dilakukan pembahasan oleh Panitia Tata Batas.
(2)
Berdasarkan hasil pembahasan konsep peta rencana trayek batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai menyempurnakan peta tersebut menjadi peta rencana trayek batas.
(3) Hasil …
-14-
(3)
Hasil kesepakatan rapat pembahasan peta rencana trayek batas oleh Panitia Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pembahasan dan pengesahan rencana trayek batas yang dilampiri dengan peta trayek batas yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas.
(4)
Berita acara dan peta trayek batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pelaksanaan tata batas sementara di lapangan.
(5)
Peta trayek batas dibuat pada seluruh kawasan hutan pada setiap kabupaten/kota.
Paragraf 2
Pemancangan Batas Sementara
Pasal 17
(1)
Berdasarkan berita acara pembahasan dan peta trayek batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Kepala Balai menyusun rencana kerja pelaksanaan tata batas.
(2)
Pemancangan batas sementara berdasarkan peta trayek batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan pada kegiatan penataan batas luar kawasan hutan.
(3)
Pemancangan batas sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk memastikan batas-batas hak-hak pihak ketiga di sepanjang trayek batas dan areal yang berada di luar kawasan hutan yang layak dijadikan kawasan hutan untuk mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan.
(4)
Pemancangan batas sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan:
a.
pengukuran batas sementara;
b.
pembuatan rintis batas;
c.
pemancangan tanda batas sementara;
d.
pengumuman hasil pemancangan batas sementara;
e.
inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga;
f.
rapat-rapat pembahasan;
g.
peninjauan lapangan terhadap hasil pemancangan batas sementara oleh Panitia Tata Batas; dan
h.
pelaporan pelaksanaan pemancangan batas sementara.
(5)
Pelaksanaan pemancangan batas sementara diselesaikan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau selambat-lambatnya dalam 2 (dua) tahun anggaran terhitung mulai dari pembuatan trayek batas sampai diperolehnya kesimpulan rapat Panitia Tata Batas.
Paragraf …
-15-
Paragraf 3
Pengumuman Hasil Pemancangan Batas Sementara
Pasal 18
(1)
Batas sementara yang telah diukur dan dipancang wajib diumumkan kepada masyarakat dan para pihak di sekitar trayek batas oleh pelaksana tata batas bersama-sama dengan kepala desa/kepala kelurahan atau nama lain yang sejenis.
(2)
Pengumuman hasil pemancangan batas sementara dituangkan dalam Berita Acara Pengumuman Hasil Pemancangan Batas Sementara yang memuat informasi bahwa telah dilakukan pemancangan batas sementara dan rencana penyelesaian hak-hak pihak ketiga.
(3)
Berita Acara Pengumuman Hasil Pemancangan Batas Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh kepala desa/kepala kelurahan atau nama lain yang sejenis dan diketahui oleh Camat, serta Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Pengelola Kawasan Hutan.
Paragraf 4
Inventarisasi, Identifikasi dan Penyelesaian Hak-Hak Pihak Ketiga
Pasal 19
(1)
Dalam hal terdapat hak-hak pihak ketiga setelah dikeluarkan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), maka dilakukan pencatatan inventarisasi dan hasil identifikasi hak-hak pihak ketiga.
(2)
Hasil pelaksanaan kegiatan pemancangan batas sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan hasil inventarisasi dan identifikasi hak-hak pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran dan Pemancangan Batas Sementara yang ditandatangani oleh pelaksana tata batas yang diketahui oleh kepala desa/kepala kelurahan dan camat setempat.
(3)
Hasil pelaksanaan kegiatan pemancangan batas sementara yang dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh pelaksana tata batas kepada Kepala Balai.
(4)
Laporan kegiatan pemancangan batas sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat dasar pelaksanaan, lokasi, uraian pelaksanaan, permasalahan yang ditemui di lapangan dan upaya penyelesaian, analisis serta kesimpulan dan saran.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri Berita Acara Pengukuran dan Pemancangan Batas Sementara serta Peta Hasil Penataan Batas Sementara serta Berita Acara Pengumuman Hasil Pemancangan Batas Sementara.
(6)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Balai menyampaikan laporan hasil kegiatan pemancangan batas sementara kepada bupati/walikota selaku Ketua Panitia Tata Batas dengan tembusan disampaikan kepada kepala instansi pengelola kawasan hutan.
Pasal …
-16-
Pasal 20
(1)
Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pemancangan batas sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), bupati/walikota selaku Ketua Panitia Tata Batas melaksanakan rapat pembahasan Panitia Tata Batas dan peninjauan lapangan.
(2)
Hasil pembahasan dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Peninjauan Hasil Pemancangan Batas Sementara.
(3)
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Panitia Tata Batas yaitu Ketua, Sekretaris, Kepala Balai dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota serta dilampiri notulen dan daftar hadir seluruh peserta rapat.
Pasal 21
Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Panitia Tata Batas melakukan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada:
a.
di sepanjang trayek batas dikeluarkan dari trayek batas; dan
b.
di dalam kawasan hutan (enclave) dikeluarkan dari kawasan hutan yang pelaksanaan penataan batasnya dilaksanakan tersendiri.
Paragraf 5
Hak-Hak Pihak Ketiga
Pasal 22
(1)
Pembuktian hak-hak pihak ketiga berupa hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditunjukkan dengan adanya bukti yang diperoleh sebelum penunjukan kawasan hutan dan perubahannya berupa:
a. hak milik;
b. hak guna usaha;
c. hak guna bangunan;
d. hak pakai; dan
e. hak pengelolaan.
(2)
Selain bukti hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bukti tertulis lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan antara lain berupa:
a.
hak eigendom, opstal, erfpacht.
b.
petuk pajak bumi/landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia;
c.
surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
d.lain-lain ...
-17-
d.
lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, Pasal VI dan Pasal VII Ketentuan-Ketentuan Konversi Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
(3)
Bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan klarifikasi pada instansi yang membidangi urusan pertanahan sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 6
Pengukuran Batas dan Pemasangan Tanda Batas
Pasal 23
(1)
Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Peninjauan Hasil Pemancangan Batas Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Kepala Balai menyusun Peta Kerja Tata Batas Definitif.
(2)
Peta Kerja Tata Batas Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyempurnaan peta hasil kegiatan pemancangan batas sementara yang menggambarkan rencana posisi pal batas, tugu batas dan papan pengumuman yang akan dipasang di lapangan.
(3)
Berdasarkan Peta Kerja Tata Batas Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Balai menyusun pedoman/instruksi kerja pengukuran, pemasangan pal batas atau tugu batas dan papan pengumuman.
(4)
Deliniasi batas pada trayek yang masih berhutan dan tidak rawan perambahan dan areal yang berbatasan langsung dengan hak-hak pihak ketiga mengikuti deliniasi batas kawasan hutan dengan memperhatikan penunjukan kawasan hutan.
Pasal 24
(1)
Pemasangan tanda batas diutamakan pada trayek batas kawasan hutan yang rawan perambahan dan areal yang berbatasan langsung dengan hak-hak pihak ketiga.
(2)
Pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada bagian kawasan hutan yang:
a.
berbatasan langsung dengan permukiman;
b.
berbatasan langsung dengan hak atas tanah pihak ketiga;
c.
berbatasan langsung dengan areal izin kegiatan/usaha;
d.
berbatasan langsung dengan jalan atau berpotongan dengan jalan; atau
e.
enclave dalam kawasan hutan.
(3) Tugu …
-18-
(3)
Tugu batas yang telah dipasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) menjadi kontrol dalam pemasangan pal batas selanjutnya.
(4)
Terhadap kawasan hutan yang telah ditata batas sebelumnya, pada beberapa titik di sepanjang batas kawasan hutan dilakukan pemasangan tugu batas.
(5)
Pemasangan tugu batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada saat rekonstruksi batas kawasan hutan.
(6)
Lorong batas dibuat sesuai dengan skala prioritas baik teknis maupun ekonomi.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut tentang teknis pengukuran batas dan pemasangan tanda batas kawasan hutan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Paragraf 7
Pemetaan Hasil Penataan Batas
Pasal 26
Berdasarkan hasil pelaksanaan pengukuran batas dan pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dilakukan pembuatan Peta Tata Batas skala minimal 1:25.000 yang merupakan lampiran Berita Acara Tata Batas.
Paragraf 8
Pembuatan dan Penandatanganan Berita Acara Tata Batas
dan Peta Tata Batas
Pasal 27
(1)
Hasil pelaksanaan pengukuran batas dan pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 wajib dilaporkan oleh pelaksana kepada Kepala Balai.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai menyampaikan laporan kepada bupati/walikota selaku Ketua Panitia Tata Batas dengan tembusan disampaikan kepada kepala instansi pengelola kawasan hutan.
(3)
Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan pengukuran batas dan pemasangan tanda batas definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Tata Batas melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan secara uji petik guna mengetahui kebenaran dan keberadaan fisik tata batas di lapangan.
(4)
Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Panitia Tata Batas menyepakati hasil pelaksanaan tata batas yang dituangkan dalam Berita Acara Tata Batas yang dilampiri Peta Tata Batas.
(5) Berita …
-19-
(5)
Berita Acara Tata Batas dan Peta Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan:
a.
Foto copy Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan atau Perubahan Fungsi Kawasan Hutan atau Pelepasan Kawasan Hutan dan peta lampirannya;
b.
Berita Acara Pembahasan dan Pengesahan trayek batas yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas;
c.
Berita Acara Pengumuman Pemancangan Batas Kawasan Hutan;
d.
Berita Acara Pengukuran Batas dan Pemasangan Tanda Batas Kawasan Hutan;
e.
Dokumen pendukung antara lain:
1)
foto copy surat bukti hak-hak pihak ketiga;
2)
surat pernyataan penyerahan tanah untuk dijadikan kawasan hutan apabila berasal dari penyerahan secara sukarela oleh masyarakat atau pemerintah setempat.
Bagian Ketiga
Penataan Batas Fungsi Kawasan Hutan
Pasal 28
Pelaksanaan penataan batas fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a.
pembuatan peta trayek batas;
b.
pengukuran batas dan pemasangan tanda batas;
c.
pemetaan hasil penataan batas;
d.
pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas; dan
e.
pelaporan kepada Menteri.
Paragraf 1
Pembuatan Peta Trayek Batas Fungsi
Pasal 29
(1)
Peta trayek batas fungsi mengacu pada peta trayek batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2)
Peta proyeksi batas fungsi kawasan hutan disusun melalui kegiatan proyeksi batas kawasan dari peta penunjukan kawasan hutan ke dalam peta dasar dengan skala lebih besar.
(3)
Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
peta Rupa Bumi Indonesia (RBI);
b.
peta topografi; atau
c.
peta Joint Operation Graphics (JOG).
(4) Konsep …
-20-
(4)
Konsep peta proyeksi batas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh Kepala Balai.
(5)
Berdasarkan peta proyeksi batas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Balai menyusun konsep peta rencana trayek batas fungsi dengan memperhatikan:
a.
batas-batas kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditata batas;
b.
peta hasil tata batas perizinan di bidang kehutanan.
Pasal 30
(1)
Berdasarkan konsep peta rencana trayek batas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) dilakukan pembahasan oleh Panitia Tata Batas Fungsi.
(2)
Kepala Balai menyampaikan konsep peta rencana trayek batas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala instansi pengelola kawasan hutan.
(3)
Hasil kesepakatan rapat pembahasan konsep peta rencana trayek batas fungsi oleh Panitia Tata Batas Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara pembahasan dan pengesahan rencana trayek batas fungsi yang dilampiri dengan Peta Trayek Batas Fungsi yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas Fungsi.
(4)
Berita acara dan peta trayek batas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai dasar pelaksanaan tata batas di lapangan.
Paragraf 2
Pengukuran Batas dan Pemasangan Tanda Batas Fungsi
Pasal 31
(1)
Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan peta trayek batas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), Kepala Balai menyusun peta kerja tata batas fungsi.
(2)
Peta kerja tata batas fungsi menggambarkan rencana posisi pal batas atau tugu batas dan papan pengumuman yang akan dipasang di lapangan.
(3)
Berdasarkan peta kerja tata batas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Balai menyusun Pedoman/Instruksi Kerja Pemasangan pal batas atau tugu batas dan papan pengumuman sesuai dengan ketentuan teknis.
(4)
Berdasarkan Pedoman/Instruksi Kerja Pemasangan pal batas atau tugu batas dan papan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengukuran batas fungsi dan pemasangan tanda batas fungsi.
Pasal 32
(1)
Pengukuran batas dan pemasangan tanda batas fungsi diutamakan pada bagian kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan areal izin pemanfaatan hutan, izin penggunaan kawasan hutan dan areal pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus.
(2) Tanda …
-21-
(2)
Tanda batas fungsi kawasan hutan di lapangan pada wilayah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tugu batas.
Paragraf 3
Pemetaan Hasil Penataan Batas Fungsi
Pasal 33
Berdasarkan hasil pengukuran batas dan pemasangan tanda batas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dilakukan pemetaan hasil penataan batas fungsi yang dituangkan dalam Peta Tata Batas skala minimal 1:25.000 yang merupakan lampiran Berita Acara Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan.
Paragraf 4
Pembuatan dan Penandatanganan Berita Acara Tata Batas
dan Peta Tata Batas Fungsi
Pasal 34
(1)
Hasil pelaksanaan pengukuran batas fungsi dan pemasangan tanda batas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 wajib dilaporkan oleh pelaksana kepada Kepala Balai.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai menyampaikan laporan kepada bupati/walikota selaku Ketua Panitia Tata Batas Fungsi dengan tembusan disampaikan kepada kepala instansi pengelola kawasan hutan.
(3)
Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan pengukuran batas dan pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Tata Batas Fungsi melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan secara uji petik guna mengetahui kebenaran dan keberadaan fisik tata batas di lapangan.
(4)
Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Panitia Tata Batas Fungsi menyepakati hasil pelaksanaan tata batas yang dituangkan dalam Berita Acara Tata Batas Fungsi yang dilampiri Peta Tata Batas Fungsi.
(5)
Berita Acara Tata Batas Fungsi dan Peta Tata Batas Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan:
a.
Foto copy Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan atau Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
b.
Berita Acara Pembahasan dan Pengesahan trayek batas yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas Fungsi;
c.
Berita Acara Hasil Pelaksanaan Pengukuran Batas dan Pemasangan Tanda Batas Fungsi.
Bagian …
-22-
Bagian Keempat
Pemasangan Tugu Batas
Pasal 35
(1)
Pemasangan tugu batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilakukan pada kawasan hutan yang terindikasi tidak rawan perambahan dan tidak terdapat hak-hak pihak ketiga.
(2)
Tugu batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada posisi/letak sebagaimana pada deliniasi batas kawasan hutan pada peta penunjukan kawasan hutan yang dilengkapi dengan koordinat tertentu.
Bagian Kelima
Penulisan dan Penomoran Pal Batas
Pasal 36
(1)
Penulisan huruf dan nomor pal batas sebagai berikut :
a.
Pal batas yang membatasi kawasan hutan dengan areal bukan kawasan hutan (batas luar kawasan hutan) ditulis huruf B pada sisi pal yang menghadap ke arah luar kawasan hutan.
b.
Pada sisi pal batas yang menghadap ke dalam kawasan hutan ditulis inisial singkatan huruf fungsi kawasan hutan yang bersangkutan sebagai berikut :
1.
CA = Cagar Alam
2.
SM = Suaka Margasatwa
3.
TN = Taman Nasional
4.
TWA = Taman Wisata Alam
5.
THR = Taman Hutan Raya
6.
TB = Taman Buru
7.
HL = Hutan Lindung
8.
HPT = Hutan Produksi Terbatas
9.
HP = Hutan Produksi Tetap
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang teknis penulisan inisial singkatan huruf dan penomoran tanda batas diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Bagian Keenam
Penyerahan Hasil Pelaksanaan Tata Batas
dan Pelaporan Hasil Tata Batas
Pasal 37
(1)
Hasil tata batas diserahkan oleh Kepala Balai kepada kepala instansi pengelola kawasan hutan yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Tata Batas.
(2) Penyerahan …
-23-
(2)
Penyerahan hasil tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa menunggu disahkannya Berita Acara Tata Batas.
(3)
Berdasarkan penyerahan hasil tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka instansi pengelola kawasan hutan bertanggung jawab melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan batas.
(4)
Salinan Berita Acara Tata Batas dan peta lampirannya yang telah ditandatangani Panitia Tata Batas wajib disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Provinsi dan pengelola kawasan hutan yang bersangkutan.
Pasal 38
(1)
Kepala Balai wajib membuat laporan hasil pelaksanaan tata batas untuk setiap lokasi yang ditatabatas yang antara lain memuat:
a.
dasar pelaksanaan;
b.
tata waktu pelaksanaan;
c.
hasil pelaksanaan; dan
d.
permasalahan dan upaya pemecahannya.
(2)
Laporan pelaksanaan tata batas disampaikan oleh Kepala Balai kepada Direktur Jenderal.
Pasal 39
(1)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja mengkoordinasikan penelaahan Berita Acara Tata Batas dari aspek teknis dan yuridis.
(2)
Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dapat melakukan uji petik untuk mengetahui kebenaran hasil tata batas.
(3)
Dalam hal Berita Acara dan peta lampirannya masih terdapat kesalahan dalam penyajian dan tidak sesuai dengan ketentuan, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembalikan Berita Acara dan peta lampirannya kepada Kepala Balai untuk diperbaiki.
(4)
Dalam hal Berita Acara dan peta lampirannya telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja menyampaikan:
a.
Berita Acara Tata Batas yang belum temu gelang (partial) kepada Direktur Jenderal untuk disahkan; dan
b.
konsep Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan hasil tata batas temu gelang.
(5) Dalam …
-24-
(5)
Dalam hal hasil tata batas belum temu gelang (partial) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja mengesahkan Berita Acara Tata Batas dan peta lampirannya.
Bagian Ketujuh
Pembuatan Peta Perkembangan
Pengukuhan Kawasan Hutan
Pasal 40
(1)
Dalam rangka pemantauan pengukuhan kawasan hutan sesuai dengan tahapannya, Kepala Balai wajib membuat dan memetakan perkembangan pengukuhan kawasan hutan.
(2)
Peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a.
kawasan hutan berdasarkan peta penunjukan kawasan hutan provinsi, peta penunjukan kawasan hutan partial, serta peta hasil perubahan peruntukan dan perubahan fungsi hutan secara partial;
b.
kawasan hutan yang belum ditatabatas;
c.
kawasan hutan yang telah ditatabatas;
d.
kawasan hutan yang telah ditatabatas dan disahkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri; dan
e.
kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipetakan dengan skala minimal 1:250.000.
(4)
Peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan pada setiap akhir tahun anggaran disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Dinas Provinsi.
BAB IV
PENETAPAN KAWASAN HUTAN
Pasal 41
(1)
Kawasan hutan yang telah ditatabatas temu gelang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2)
Dalam hal penataan batas kawasan hutan temu gelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat hak-hak pihak ketiga yang belum diselesaikan, maka kawasan hutan tersebut ditetapkan oleh Menteri dengan memuat penjelasan hak-hak yang ada didalamnya untuk diselesaikan oleh Panitia Tata Batas yang bersangkutan.
(3)
Penetapan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap hasil tata batas luar dan/atau batas fungsi.
(4) Penetapan …
-25-
(4)
Penetapan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan kombinasi batas berupa:
a.
batas alam;
b.
batas pelepasan kawasan hutan;
c.
batas izin pemanfaatan hutan;
d.
batas izin penggunaan kawasan hutan;
e.
batas kawasan hutan dengan tujuan khusus; dan/atau
f.
batas administrasi pemerintahan.
(5)
Dalam hal batas administrasi pemerintahan yang dijadikan batas kawasan hutan mengalami perubahan, maka penetapan kawasan hutan menyesuaikan dengan perubahan batas administrasi pemerintahan.
(6)
Perubahan penetapan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(7)
Peta tata batas yang merupakan lampiran berita acara tata batas menjadi acuan dalam pembuatan peta penetapan dan untuk keperluan penentuan batas di lapangan digunakan peta tata batas yang merupakan lampiran berita acara tata batas.
Pasal 42
(1)
Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya hasil telaahan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal.
(2)
Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya konsep dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan penetapan kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(3)
Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya konsep dari Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Keputusan penetapan kawasan hutan.
BAB V
PERALATAN
Pasal 43
(1)
Pengukuran batas dilakukan dengan menggunakan salah satu dan/atau kombinasi alat:
a.
Theodolite;
b.
Global Positioning System (GPS);
c.
Total Station (TS);
d.
Alat ukur lain yang memenuhi ketentuan teknis.
(2) Ketentuan …
-26-
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggunaan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB VI
PENDISTRIBUSIAN, PENYIMPANAN DAN PEMELIHARAAN DOKUMEN
PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pasal 44
(1)
Sekretaris Jenderal mendistribusikan salinan Keputusan Penetapan Kawasan Hutan dan peta lampiran kepada:
a.
Direktur Jenderal;
b.
Gubernur;
c.
Bupati/Walikota selaku Ketua Panitia Tata Batas;
d.
Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan;
e.
Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan selaku Sekretaris Panitia Tata Batas;
f.
Kepala Instansi Pengelola Kawasan Hutan; dan
g.
Kepala Balai.
(2)
Salinan keputusan tentang Penetapan Kawasan Hutan dapat diberikan kepada instansi-instansi lain yang terkait, setelah dilegalisasi oleh:
a.
Sekretaris Direktorat Jenderal, untuk instansi-instansi di pusat selain yang tersebut pada salinan Keputusan Menteri.
b.
Kepala instansi pengelola kawasan hutan, untuk instansi-instansi di wilayah/daerah kerjanya selain yang tersebut pada salinan Keputusan tentang Penetapan Kawasan Hutan.
c.
Kepala Balai, dalam hal instansi pengelola kawasan hutan belum terbentuk.
Pasal 45
(1)
Salinan Keputusan Penetapan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) disampaikan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia dan unit kerja yang mengelola arsip Kementerian Kehutanan oleh Direktur Jenderal dan Arsip Daerah oleh Kepala Balai.
(2)
Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dan Balai wajib mengelola dokumen hasil pengukuhan kawasan hutan berupa Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan beserta Petanya, Surat Keterangan atau Rekomendasi bagi kawasan hutan, dan dokumen-dokumen lain, menjadi satu berkas, diberi nomor agenda khusus sesuai ketentuan kearsipan.
(3)
Semua dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan dengan rapi dan teratur dalam suatu lemari khusus dokumen pengukuhan kawasan hutan.
(4) Untuk …
-27-
(4)
Untuk menghindari terjadinya kerusakan atau kehilangan dokumen sebagaimana dimaksud ayat (2), wajib disimpan pada tempat yang aman dan diupayakan tahan api.
BAB VII PEMELIHARAAN DAN PENGAMANAN BATAS KAWASAN HUTAN
Pasal 46
(1)
Pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan meliputi:
a.
pemeliharaan dan pengamanan rintis batas;
b.
pemeliharaan dan pengamanan pal batas; dan
c.
pemeliharaan dan pengamanan tanda batas lainnya.
(2)
Pemeliharaan dan pengamanan pal batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dimaksudkan agar pal batas dapat berfungsi sebagai acuan penentuan posisi batas kawasan hutan di lapangan.
Pasal 47
Tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan berada pada:
a.
Kepala Dinas Provinsi untuk batas hutan lindung, hutan produksi yang tidak dibebani izin pemanfaatan kawasan hutan dan Taman Hutan Raya.
b.
Direksi Perum Perhutani untuk batas hutan lindung dan hutan produksi yang berada di wilayah kerjanya.
c.
Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk batas kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.
d.
Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional untuk batas Taman Nasional.
e.
Kepala pengelola kawasan hutan untuk kawasan hutan dengan tujuan khusus.
Pasal 48
(1)
Pemeliharaan dan pengamanan batas hutan dilaksanakan secara berkala.
(2)
Tanda batas kawasan hutan di lapangan yang rusak dan/atau hilang diusulkan oleh pengelola kawasan hutan untuk dilakukan rekonstruksi batas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 49
(1)
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tata batas kawasan hutan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Biaya …
-28-
(2)
Biaya pelaksanaan penataan batas luar dan batas fungsi kawasan hutan yang berimpitan dengan areal kerja izin pemanfaatan hutan, izin penggunaan kawasan hutan, pelepasan kawasan hutan, atau batas pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus dibebankan kepada pemegang izin/pemohon/pengelola.
(3)
Pemegang izin atau hak di luar kehutanan yang berada di areal penggunaan lain yang berbatasan dengan kawasan hutan untuk kepastian batas areal usahanya, pemegang izin atau hak dapat membiayai pelaksanaan tata batas hutan yang berimpit dengan kawasan hutan.
Pasal 50
Biaya kegiatan pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan dibebankan kepada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana Pemerintah pada Dinas Provinsi serta dana yang sah lainnya untuk batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a.
b.
Anggaran Perum Perhutani untuk batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b.
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau sumber dana Pemerintah lainnya pada pengelola kawasan hutan untuk batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c dan huruf d.
d.
Anggaran Pengelola Kawasan Hutan untuk batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e.
BAB IX
REKONSTRUKSI BATAS KAWASAN HUTAN
Pasal 51
(1)
Orientasi dan rekonstruksi batas dilakukan atas usulan instansi pengelola kawasan hutan.
(2)
Rekonstruksi batas didasarkan pada hasil orientasi batas dengan trayek mengacu pada peta hasil tata batas kawasan hutan yang akan direkonstruksi.
(3)
Dalam hal kawasan hutan yang telah ditatabatas atau disahkan atau ditetapkan mengalami perubahan fungsi maka dalam rekonstruksi batas dilakukan penggantian inisial dan nomor pal batas sesuai fungsi yang terakhir.
(4)
Hasil pelaksanaan rekonstruksi batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pelaksanaan Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan.
(5)
Hasil pelaksanaan rekonstruksi batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pelaksanaan Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan dengan perubahan inisial dan nomor pal batas.
Pasal ...
-29-
Pasal 52
(1)
Orientasi dan rekonstruksi batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
(2)
Rekonstruksi batas kawasan hutan dilaksanakan terhadap hasil penataan batas yang sudah berumur sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
(3)
Rekonstruksi batas kawasan hutan dapat dilaksanakan dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun.
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang petunjuk teknis pelaksanaan rekonstruksi batas kawasan hutan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka :
a.
hasil pelaksanaan penataan batas yang dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku, dan proses selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
b.
pemetaan kawasan hutan yang dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 54
Terhadap hak atas tanah yang diterbitkan oleh pejabat berwenang yang dalam peta register hutan, penunjukan parsial, Rencana Pengukuhan dan Penatagunaan Hutan (RPPH)/Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang merupakan lampiran dari Keputusan Menteri Pertanian/Kehutanan tentang penunjukan areal hutan di provinsi merupakan kawasan hutan, maka hak atas tanah dikeluarkan dari kawasan hutan atas beban biaya dari yang berkepentingan.
Pasal 55
(1)
Dalam hal kawasan hutan berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) telah ditatabatas atau disahkan atau ditetapkan, namun dalam peta penunjukan kawasan hutan hasil paduserasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan TGHK mengalami perubahan batas, maka dilakukan tata batas ulang.
(2)
Hasil tata batas ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara tata batas yang di dalamnya memuat penghapusan batas sebelumnya.
(3)
Dalam hal tata batas ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam berita acara tata batas belum memuat penghapusan tata batas sebelumnya maka hasil tata batas terdahulu dinyatakan tidak berlaku.
(4)
Dalam hal tata batas ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilakukan, maka penentuan batas kawasan hutan di lapangan mengacu pada berita acara tata batas.
(5) Ketentuan …
-30-
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dinyatakan tidak berlaku apabila telah terbit Keputusan Menteri tentang penunjukan kawasan hutan provinsi hasil perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sejalan dengan proses revisi RTRWP.
Pasal 56
(1)
Batas kawasan hutan dinyatakan hapus dan tidak berlaku apabila dokumen Berita Acara Tata Batas dan/atau peta lampirannya tidak ditemukan, maka penentuan batas kawasan hutan didasarkan pada peta penunjukan kawasan hutan atau perubahannya dan dilakukan tata batas ulang.
(2)
Dalam hal Berita Acara Tata Batas kawasan hutan tidak ditemukan namun peta lampirannya ada, maka dilakukan rekonstruksi batas dan proses pembahasan ulang oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan.
(3)
Dalam hal Berita Acara Tata Batas kawasan hutan belum ditandatangani seluruh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan/Panitia Tata Batas Fungsi atau instansi/dinas, maka penyelesaian Berita Acara Tata Batas kawasan hutan dilakukan dengan membuat surat pernyataan persetujuan oleh anggota Panitia Tata Batas Kawasan Hutan/Panitia Tata Batas Fungsi atau instansi/dinas yang belum menandatangani.
(4)
Dalam hal Berita Acara Tata Batas kawasan hutan dan peta lampirannya berupa foto copy baik lengkap maupun tidak lengkap, maka dilakukan proses pembahasan ulang oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan/Panitia Tata Batas Fungsi.
Pasal 57
Batas kawasan hutan dinyatakan hapus dan tidak berlaku apabila dalam Keputusan Menteri tentang penunjukan kawasan hutan provinsi hasil perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sejalan dengan proses revisi RTRWP mengalami perubahan batas kawasan hutan, terdiri dari:
a.
dinyatakan sebagai bukan kawasan hutan;
b.
mengalami penambahan luas kawasan hutan;
c.
mengalami pengurangan luas kawasan hutan.
Pasal 58
Dalam hal peta lampiran Berita Acara Tata Batas kawasan hutan tidak memenuhi syarat secara teknis dan yuridis yang dinyatakan dengan surat Direktur Jenderal, maka dilakukan tata batas ulang.
Pasal 59
Dalam hal perubahan fungsi Kawasan hutan tidak mengubah letak/posisi batas maka hasil tata batas dinyatakan tetap berlaku dan pada saat rekonstruksi batas kawasan hutan dilakukan perubahan inisial tanda batas.
Pasal 60
Kawasan hutan yang telah ditetapkan yang luasannya kecil sehingga secara teknis tidak dapat dipetakan dalam peta kawasan hutan (dan perairan) provinsi, dinyatakan tetap berlaku sebagai kawasan hutan dan dituliskan pada legenda peta atau dilukiskan pada inset peta atau dituliskan pada daftar lampiran Keputusan Menteri.
BAB …
-31-
BAB XI PENUTUP
Pasal 61
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini maka:
a.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 399/KPTS-II/1990 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 634/Kpts-II/1996;
b.
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 333/Kpts-II/99 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Pengamanan Batas Hutan;
c.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan; dan
d.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2010 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 62
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 382
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
ttd.
KRISNA RYA, SH, MH
NIP. 19590730 199003 1 001
Nomor: P.50/Menhut-II/2011 P. /Menhut –II/2011
TENTANG
PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, kriteria dan standar pengukuhan kawasan hutan ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan produksi, hutan lindung, kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam dan taman buru;
c.
bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan pengukuhan kawasan hutan sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pengukuhan Kawasan Hutan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang …
-2-
3.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5097);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
12. Peraturan …
-3-
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 124);
14.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
15.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I;
16.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
17.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 376);
18.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 377) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 319);
19.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 378);
20.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405);
21.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/Menhut-II/2010 tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 551);
22.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 191);
23.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pemetaan Kawasan Hutan Tingkat Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 193);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN.
BAB …
-4-
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3.
Pengukuhan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan, penataan batas, dan penetapan kawasan hutan.
4.
Penunjukan kawasan hutan adalah penunjukan suatu kawasan/wilayah/areal tertentu baik secara partial atau dalam wilayah provinsi dengan Keputusan Menteri Kehutanan sebagai kawasan hutan dengan fungsi pokok tertentu, luas perkiraan, dan titik-titik koordinat batas yang dituangkan dalam bentuk peta kawasan hutan skala tertentu atau minimal skala 1 : 250.000 sebagai dasar untuk pelaksanaan tata batas kawasan hutan.
5.
Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi pembuatan peta trayek batas, pemancangan batas sementara, pengumuman hasil pemancangan batas sementara, inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas sementara dan peta lampiran tata batas, pemasangan tanda batas dan pengukuran batas, pemetaan hasil penataan batas, pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas.
6.
Penetapan kawasan hutan adalah penetapan kawasan hutan hasil kegiatan tata batas kawasan hutan yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan titik-titik koordinat batas kawasan hutan yang dituangkan dalam bentuk peta kawasan hutan skala tertentu atau minimal skala 1 : 100.000.
7.
Pemetaan kawasan hutan adalah kegiatan pemetaan hasil pengukuhan kawasan hutan sesuai dengan tahapannya.
8.
Peta proyeksi batas kawasan hutan adalah peta yang disusun melalui kegiatan ploting batas kawasan dari peta penunjukan kawasan hutan ke dalam peta dasar dengan skala lebih besar.
9.
Citra satelit resolusi tinggi adalah citra satelit dengan ketelitian citra kurang atau sama dengan 5 (lima) meter.
10.
Peta trayek batas adalah peta yang disusun berdasarkan peta proyeksi batas yang memuat batas-batas kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditata batas, peta hasil tata batas perizinan di bidang kehutanan, hak-hak atas tanah yang sah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan permukiman dalam desa definitif yang telah mendapat keputusan dari pejabat yang berwenang serta telah disahkan oleh Panitia Tata Batas.
11.
Peta kerja tata batas definitif adalah peta hasil penyempurnaan dari peta trayek batas berdasarkan hasil penataan batas sementara yang telah disahkan Panitia Tata Batas yang menggambarkan rencana posisi pal-pal batas definitif kawasan hutan dengan koordinat tertentu yang akan dipasang di lapangan.
12. Peta …
-5-
12.
Peta tata batas kawasan hutan adalah peta yang menggambarkan posisi pal batas atau tugu batas kawasan hutan dengan koordinat tertentu yang telah dipasang di lapangan dan garis atau titik berupa koordinat letak dan posisi batas.
13.
Rintis batas adalah jalur/garis batas yang dibuat dengan menebas semak belukar selebar 1 meter atau lebih.
14.
Lorong batas adalah lorong yang dibuat pada lokasi tertentu dengan ukuran lebar tertentu ke arah dalam kawasan hutan dari pal batas dengan atau tanpa selokan/parit ukuran tertentu.
15.
Tanda batas sementara adalah suatu tanda batas yang dipasang di sepanjang trayek batas sebagai acuan untuk menentukan pemasangan pal batas.
16.
Hasil tata batas adalah tanda batas, buku ukur, Berita Acara Tata Batas kawasan hutan beserta peta lampirannya dan dokumen lainnya.
17.
Inventarisasi dan identifikasi hak-hak pihak ketiga adalah pengumpulan data kepemilikan dan penguasaan atas tanah oleh orang perorangan atau badan hukum yang sebagian atau seluruhnya berada di dalam kawasan hutan dan kegiatan orientasi/peninjauan lapangan untuk mengetahui adanya hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang rencana proyeksi batas.
18.
Hak-hak pihak ketiga atau hak-hak atas lahan/tanah adalah hak-hak yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan hukum berupa pemilikan atau penguasaan atas tanah yang diperoleh atau dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.
Berita Acara Pengumuman Pemancangan Batas Sementara adalah berita acara yang dibuat oleh pelaksana pengukuran/pemancangan batas yang memuat penjelasan tentang ada atau tidaknya hak-hak pihak ketiga dan permukiman di sepanjang garis batas yang sedang ditata batas yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat setempat.
20.
Berita Acara Pembahasan dan Peninjauan Hasil Pemancangan Batas Sementara adalah berita acara yang memuat persetujuan hasil pemancangan batas sementara yang ditanda tangani oleh Panitia Tata Batas.
21.
Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan adalah berita acara tentang hasil penataan batas kawasan hutan.
22.
Papan Pengumuman adalah suatu tanda dengan ukuran tertentu dan bertuliskan nama, fungsi dan kelompok hutan yang terpasang sepanjang trayek batas luar pada daerah rawan.
23.
Tanda Batas kawasan hutan adalah suatu tanda batas yang secara fisik di lapangan berupa pal batas atau tugu batas, dan di peta berupa garis atau titik yang menyatakan koordinat letak atau posisi batas.
24.
Pal batas adalah suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu yang terbuat dari bahan beton dengan rangka besi atau dari kayu yang dipasang sepanjang trayek batas untuk menyatakan batas fisik di lapangan dengan koordinat tertentu.
25.
Tugu batas adalah suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu yang dibuat dari beton dengan rangka besi dipasang sepanjang trayek batas untuk menyatakan batas fisik di lapangan dengan koordinat tertentu dan sebagai acuan pelaksanaan tata batas.
26.
Koordinat geografis adalah suatu besaran untuk menyatakan letak atau posisi bujur dan lintang suatu titik di lapangan secara relatif terhadap sistem referensi tertentu.
27. Koordinat ...
-6-
27.
Koordinat Universal Tranverse Mercator (UTM) adalah suatu besaran dalam satuan meter untuk menyatakan letak atau posisi utara timur suatu titik di lapangan secara relatif terhadap sistem referensi tertentu.
28.
Pemeliharaan batas adalah kegiatan yang dilaksanakan secara berkala untuk menjaga agar keadaan batas secara teknis tetap baik.
29.
Pengamanan batas adalah kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus untuk menjaga agar tanda batas kawasan hutan terhindar dari kerusakan dan hilangnya tanda batas.
30.
Orientasi batas adalah kegiatan untuk memperoleh data kondisi pal batas dan rintis batas sebagai dasar pelaksanaan rekonstruksi batas.
31.
Rekonstruksi batas adalah pengukuran dan pemasangan batas serta pembuatan proyeksi batas ulang untuk mengembalikan letak tanda batas dan garis batas sesuai dengan posisi pada peta tata batasnya.
32.
Batas luar kawasan hutan adalah batas antara kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan.
33.
Batas fungsi kawasan hutan adalah batas yang memisahkan antar fungsi kawasan hutan.
34.
Batas alam adalah batas luar atau batas fungsi kawasan hutan yang batasnya bersekutu dengan tanda-tanda alam seperti tepi sungai, tepi danau, tepi laut atau tepi jalan raya yang jelas terdapat di peta dan di lapangan.
35.
Batas buatan adalah batas luar atau batas fungsi kawasan hutan yang bukan batas alam.
36.
Batas administrasi pemerintahan adalah batas pemisah wilayah penyelenggaraan kewenangan suatu daerah dengan daerah lain.
37.
Batas kombinasi adalah batas-batas gabungan dari berbagai macam batas kawasan hutan yang ada, baik atas dasar keperluan pengukuhan kawasan hutan, penetapan fungsi kawasan hutan, batas pengelolaan, batas administrasi pemerintahan, batas alam dan batas-batas lainnya untuk keperluan penetapan kawasan hutan.
38.
Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
39.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan.
40.
Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
41.
Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di provinsi.
42.
Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di kabupaten/kota.
43.
Instansi pengelola kawasan hutan adalah instansi yang diberi wewenang untuk mengelola suatu kawasan hutan.
44.
Kepala Balai adalah Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Pasal ...
-7-
Pasal 2
(1)
Pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui tahapan:
a.
penunjukan kawasan hutan;
b.
penataan batas kawasan hutan; dan
c.
penetapan kawasan hutan.
(2)
Tahapan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan kegiatan:
a.
penunjukan dengan Keputusan Menteri;
b.
pelaksanaan tata batas;
c.
pembuatan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas atau pejabat yang berwenang; dan
d.
penetapan dengan Keputusan Menteri.
(3)
Pemetaan kawasan hutan dilakukan pada setiap tahapan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
(1)
Dalam hal suatu areal telah ditunjuk dengan Keputusan Menteri maka yang digunakan sebagai acuan kawasan hutan adalah penunjukan kawasan hutan.
(2)
Dalam hal suatu areal telah ditunjuk dengan Keputusan Menteri, telah di tata batas dan berita acara tata batas kawasan hutan telah ditandatangani oleh Panitia Tata Batas maka yang digunakan sebagai acuan kawasan hutan adalah berita acara tata batas yang telah ditandatangani oleh Panitia Tata Batas.
(3)
Dalam hal suatu areal telah ditunjuk dengan Keputusan Menteri, telah di tata batas, berita acara tata batas kawasan hutan telah ditandatangani oleh Panitia Tata Batas dan berita acara tata batas telah disahkan oleh Menteri maka yang digunakan sebagai acuan kawasan hutan adalah berita acara tata batas yang telah disahkan oleh Menteri.
(4)
Dalam hal suatu areal telah ditunjuk dengan Keputusan Menteri, telah di tata batas, berita acara tata batas kawasan hutan telah ditandatangani oleh Panitia Tata Batas, berita acara tata batas telah disahkan oleh Menteri dan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri maka yang digunakan sebagai acuan kawasan hutan adalah Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan.
BAB …
-8-
BAB II PENUNJUKAN KAWASAN HUTAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1)
Penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a meliputi:
a.
wilayah provinsi; dan
b.
wilayah tertentu secara partial.
(2)
Penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Pasal 5
(1)
Kawasan hutan yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan penyempurnaan dengan peta berbasis citra satelit resolusi tinggi skala 1:50.000 yang telah mengindikasikan adanya hak-hak pihak ketiga.
(2)
Peta berbasis citra satelit resolusi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Terhadap peta penunjukan kawasan hutan yang telah disempurnakan dengan peta berbasis citra satelit resolusi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemasangan tugu batas dengan koordinat tertentu.
(4)
Tugu batas dipasang pada beberapa titik sepanjang trayek batas dengan koordinat tertentu dan menjadi acuan dalam pelaksanaan tata batas.
(5)
Pemasangan tugu batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan, sebelum dilakukan penataan batas kawasan hutan.
Pasal 6
(1)
Kawasan hutan wilayah provinsi yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) mengalami perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sejalan dengan proses revisi tata ruang wilayah, maka terhadap kawasan hutan wilayah provinsi dilakukan perubahan dengan Keputusan Menteri.
(2)
Penunjukan wilayah tertentu secara partial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan penunjukan areal bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan yang berasal dari:
a.
lahan pengganti dari tukar menukar kawasan hutan;
b.
lahan kompensasi dari izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi lahan;
c. tanah ...
-9-
c.
tanah timbul;
d.
tanah milik yang diserahkan secara sukarela; atau
e.
tanah selain dimaksud huruf a sampai dengan huruf d sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tata Cara Penunjukan Kawasan Hutan
Pasal 7
(1)
Penunjukan wilayah tertentu secara partial menjadi kawasan hutan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
usulan atau rekomendasi gubernur dan atau bupati/walikota;
b.
secara teknis dapat dijadikan hutan.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a.
dalam hal usulan penunjukan kawasan hutan dilakukan oleh gubernur maka rekomendasi oleh bupati/walikota.
b.
dalam hal usulan penunjukan kawasan hutan dilakukan oleh bupati/walikota maka rekomendasi oleh gubernur.
c.
dalam hal usulan penunjukan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi, maka rekomendasi diberikan oleh gubernur atau bupati/walikota.
(3)
Usulan atau rekomendasi penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri dengan tembusan:
a.
Gubernur;
b.
Sekretaris Jenderal;
c.
Direktur Jenderal;
d.
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
e.
Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan;
f.
Bupati/walikota; dan
g.
Kepala Balai.
(4)
Untuk tanah milik atau tanah hak lainnya yang secara sukarela diserahkan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d untuk dijadikan kawasan hutan, maka Menteri langsung menunjuk sebagai kawasan hutan.
Pasal 8
(1)
Penunjukan kawasan hutan yang berasal dari lahan pengganti dalam proses tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan setelah Berita Acara Tukar Menukar Kawasan Hutan ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri bersama pemohon.
(2) Berdasarkan …
-10-
(2)
Berdasarkan Berita Acara Tukar Menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang penunjukan kawasan hutan yang berasal dari lahan pengganti dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
(1)
Penunjukan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi dalam proses izin pinjam pakai kawasan hutan dengan kompensasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan setelah Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi ditandatangani oleh Direktur Jenderal bersama pemohon.
(2)
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang penunjukan areal kompensasi sebagai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 10
(1)
Usulan penunjukan kawasan hutan yang berasal dari tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, dan huruf d dirinci menurut status, keadaan, letak, batas dan luas serta dilampiri dengan:
a.
peta dengan skala minimal 1:250.000, disesuaikan dengan luas areal yang ditunjuk serta memenuhi kaidah-kaidah pemetaan.
b.
pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang memuat:
1)
status areal yang diusulkan untuk ditunjuk menjadi kawasan hutan;
2)
kelayakan teknis areal yang diusulkan menjadi kawasan hutan.
c.
rekomendasi gubernur dan/atau bupati/walikota memuat persetujuan atas areal yang diusulkan untuk menjadi kawasan hutan berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2)
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tembusan usulan penunjukan kawasan hutan secara partial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) melakukan penelaahan usulan penunjukan kawasan hutan.
(3)
Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk dapat menugaskan Tim untuk melakukan peninjauan lapangan.
(4)
Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Penunjukan Kawasan Hutan beserta peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal …
-11-
Pasal 11
(1)
Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya konsep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) melakukan kajian hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang penunjukan kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(2)
Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Keputusan tentang penunjukan kawasan hutan dan peta lampiran.
Bagian Ketiga
Pemetaan Kawasan Hutan Tingkat Kabupaten/Kota
Pasal 12
(1)
Pemetaan kawasan hutan tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan skala minimal 1:100.000 dengan mengacu kepada peta penunjukan kawasan hutan provinsi skala 1:250.000 dan/atau hasil tata batas yang telah dilaksanakan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemetaan kawasan hutan tingkat kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
BAB III
PENATAAN BATAS KAWASAN HUTAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
(1)
Berdasarkan penunjukan kawasan hutan dan perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Bab II dilakukan penataan batas kawasan hutan.
(2)
Penyelenggaraan penataan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Tata Batas.
(3)
Penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a.
batas luar kawasan hutan;
b.
batas fungsi kawasan hutan; dan
c.
batas kawasan konservasi perairan.
(4)
Pelaksanaan penataan batas kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pelaksanaan tata batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
(6) Pemasangan …
-12-
(6)
Pemasangan tanda batas dan pengukuran dalam tata batas kawasan hutan dilakukan oleh:
a.
Balai Pemantapan Kawasan Hutan secara swakelola; atau
b.
rekanan pelaksana yang mempunyai kompetensi di bidang pengukuran tanah dan pemetaan.
(7)
Kegiatan dalam pelaksanaan tata batas yang dilaksanakan oleh rekanan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b terdiri dari:
a.
pengukuran batas;
b.
pembuatan rintis batas;
c.
pembuatan lorong/parit batas;
d.
pembuatan tanda batas; dan
e.
pemasangan tanda batas.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur keanggotaan, tugas dan fungsi, prosedur dan tata kerja Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Bagian Kedua
Penataan Batas Luar Kawasan Hutan
Pasal 14
Penataan batas luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a.
pembuatan peta trayek batas;
b.
pemancangan batas sementara;
c.
pengumuman hasil pemancangan batas sementara;
d.
inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga;
e.
berita acara pembahasan dan persetujuan hasil pemancangan batas sementara;
f.
pengukuran batas dan pemasangan tanda batas;
g.
pemetaan hasil penataan batas;
h.
pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas; dan
i.
pelaporan kepada Menteri.
Paragraf 1
Pembuatan Peta Trayek Batas
Pasal 15
(1)
Peta proyeksi batas kawasan hutan disusun melalui kegiatan proyeksi batas kawasan dari peta penunjukan kawasan hutan ke dalam peta dasar dengan skala lebih besar dan citra satelit resolusi tinggi terkoreksi.
(2) Peta …
-13-
(2)
Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
peta Rupa Bumi Indonesia;
b.
Peta Lingkungan Pantai Indonesia;
c.
Peta Lingkungan Laut Nasional; atau
d.
Peta dasar lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
(3)
Peta proyeksi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Kepala Balai.
(4)
Berdasarkan peta proyeksi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun konsep peta rencana trayek batas dengan memperhatikan:
a.
batas-batas kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditata batas;
b.
peta hasil tata batas perizinan di bidang kehutanan;
c.
hak-hak atas tanah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan;
d.
permukiman dalam desa definitif yang telah mendapat keputusan dari pejabat yang berwenang; dan
e.
areal yang berada di luar kawasan hutan yang masih berhutan dan/atau bertopografi berat yang memungkinkan dipertahankan sebagai kawasan hutan.
(5)
Untuk mendukung fakta hak-hak atas tanah, permukiman dan areal yang berada di luar kawasan hutan yang masih berhutan dan/atau bertopografi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menggunakan data:
a.
citra satelit resolusi tinggi;
b.
citra satelit/peta penafsiran citra satelit;
c.
potret udara/penafsiran potret udara;
d.
peta tematik, misalnya peta penggunaan lahan; atau
e.
peta hasil tata batas perizinan di bidang kehutanan.
(6)
Peta proyeksi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat rencana areal yang akan dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan areal yang berada di luar kawasan hutan dan layak dijadikan kawasan hutan untuk mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan.
Pasal 16
(1)
Berdasarkan konsep peta rencana trayek batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4), dilakukan pembahasan oleh Panitia Tata Batas.
(2)
Berdasarkan hasil pembahasan konsep peta rencana trayek batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai menyempurnakan peta tersebut menjadi peta rencana trayek batas.
(3) Hasil …
-14-
(3)
Hasil kesepakatan rapat pembahasan peta rencana trayek batas oleh Panitia Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pembahasan dan pengesahan rencana trayek batas yang dilampiri dengan peta trayek batas yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas.
(4)
Berita acara dan peta trayek batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pelaksanaan tata batas sementara di lapangan.
(5)
Peta trayek batas dibuat pada seluruh kawasan hutan pada setiap kabupaten/kota.
Paragraf 2
Pemancangan Batas Sementara
Pasal 17
(1)
Berdasarkan berita acara pembahasan dan peta trayek batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Kepala Balai menyusun rencana kerja pelaksanaan tata batas.
(2)
Pemancangan batas sementara berdasarkan peta trayek batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan pada kegiatan penataan batas luar kawasan hutan.
(3)
Pemancangan batas sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk memastikan batas-batas hak-hak pihak ketiga di sepanjang trayek batas dan areal yang berada di luar kawasan hutan yang layak dijadikan kawasan hutan untuk mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan.
(4)
Pemancangan batas sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan:
a.
pengukuran batas sementara;
b.
pembuatan rintis batas;
c.
pemancangan tanda batas sementara;
d.
pengumuman hasil pemancangan batas sementara;
e.
inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga;
f.
rapat-rapat pembahasan;
g.
peninjauan lapangan terhadap hasil pemancangan batas sementara oleh Panitia Tata Batas; dan
h.
pelaporan pelaksanaan pemancangan batas sementara.
(5)
Pelaksanaan pemancangan batas sementara diselesaikan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau selambat-lambatnya dalam 2 (dua) tahun anggaran terhitung mulai dari pembuatan trayek batas sampai diperolehnya kesimpulan rapat Panitia Tata Batas.
Paragraf …
-15-
Paragraf 3
Pengumuman Hasil Pemancangan Batas Sementara
Pasal 18
(1)
Batas sementara yang telah diukur dan dipancang wajib diumumkan kepada masyarakat dan para pihak di sekitar trayek batas oleh pelaksana tata batas bersama-sama dengan kepala desa/kepala kelurahan atau nama lain yang sejenis.
(2)
Pengumuman hasil pemancangan batas sementara dituangkan dalam Berita Acara Pengumuman Hasil Pemancangan Batas Sementara yang memuat informasi bahwa telah dilakukan pemancangan batas sementara dan rencana penyelesaian hak-hak pihak ketiga.
(3)
Berita Acara Pengumuman Hasil Pemancangan Batas Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh kepala desa/kepala kelurahan atau nama lain yang sejenis dan diketahui oleh Camat, serta Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Pengelola Kawasan Hutan.
Paragraf 4
Inventarisasi, Identifikasi dan Penyelesaian Hak-Hak Pihak Ketiga
Pasal 19
(1)
Dalam hal terdapat hak-hak pihak ketiga setelah dikeluarkan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), maka dilakukan pencatatan inventarisasi dan hasil identifikasi hak-hak pihak ketiga.
(2)
Hasil pelaksanaan kegiatan pemancangan batas sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan hasil inventarisasi dan identifikasi hak-hak pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran dan Pemancangan Batas Sementara yang ditandatangani oleh pelaksana tata batas yang diketahui oleh kepala desa/kepala kelurahan dan camat setempat.
(3)
Hasil pelaksanaan kegiatan pemancangan batas sementara yang dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh pelaksana tata batas kepada Kepala Balai.
(4)
Laporan kegiatan pemancangan batas sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat dasar pelaksanaan, lokasi, uraian pelaksanaan, permasalahan yang ditemui di lapangan dan upaya penyelesaian, analisis serta kesimpulan dan saran.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri Berita Acara Pengukuran dan Pemancangan Batas Sementara serta Peta Hasil Penataan Batas Sementara serta Berita Acara Pengumuman Hasil Pemancangan Batas Sementara.
(6)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Balai menyampaikan laporan hasil kegiatan pemancangan batas sementara kepada bupati/walikota selaku Ketua Panitia Tata Batas dengan tembusan disampaikan kepada kepala instansi pengelola kawasan hutan.
Pasal …
-16-
Pasal 20
(1)
Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pemancangan batas sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), bupati/walikota selaku Ketua Panitia Tata Batas melaksanakan rapat pembahasan Panitia Tata Batas dan peninjauan lapangan.
(2)
Hasil pembahasan dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Peninjauan Hasil Pemancangan Batas Sementara.
(3)
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Panitia Tata Batas yaitu Ketua, Sekretaris, Kepala Balai dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota serta dilampiri notulen dan daftar hadir seluruh peserta rapat.
Pasal 21
Berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Panitia Tata Batas melakukan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada:
a.
di sepanjang trayek batas dikeluarkan dari trayek batas; dan
b.
di dalam kawasan hutan (enclave) dikeluarkan dari kawasan hutan yang pelaksanaan penataan batasnya dilaksanakan tersendiri.
Paragraf 5
Hak-Hak Pihak Ketiga
Pasal 22
(1)
Pembuktian hak-hak pihak ketiga berupa hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditunjukkan dengan adanya bukti yang diperoleh sebelum penunjukan kawasan hutan dan perubahannya berupa:
a. hak milik;
b. hak guna usaha;
c. hak guna bangunan;
d. hak pakai; dan
e. hak pengelolaan.
(2)
Selain bukti hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bukti tertulis lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan antara lain berupa:
a.
hak eigendom, opstal, erfpacht.
b.
petuk pajak bumi/landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia;
c.
surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
d.lain-lain ...
-17-
d.
lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, Pasal VI dan Pasal VII Ketentuan-Ketentuan Konversi Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
(3)
Bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan klarifikasi pada instansi yang membidangi urusan pertanahan sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 6
Pengukuran Batas dan Pemasangan Tanda Batas
Pasal 23
(1)
Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Peninjauan Hasil Pemancangan Batas Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Kepala Balai menyusun Peta Kerja Tata Batas Definitif.
(2)
Peta Kerja Tata Batas Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyempurnaan peta hasil kegiatan pemancangan batas sementara yang menggambarkan rencana posisi pal batas, tugu batas dan papan pengumuman yang akan dipasang di lapangan.
(3)
Berdasarkan Peta Kerja Tata Batas Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Balai menyusun pedoman/instruksi kerja pengukuran, pemasangan pal batas atau tugu batas dan papan pengumuman.
(4)
Deliniasi batas pada trayek yang masih berhutan dan tidak rawan perambahan dan areal yang berbatasan langsung dengan hak-hak pihak ketiga mengikuti deliniasi batas kawasan hutan dengan memperhatikan penunjukan kawasan hutan.
Pasal 24
(1)
Pemasangan tanda batas diutamakan pada trayek batas kawasan hutan yang rawan perambahan dan areal yang berbatasan langsung dengan hak-hak pihak ketiga.
(2)
Pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada bagian kawasan hutan yang:
a.
berbatasan langsung dengan permukiman;
b.
berbatasan langsung dengan hak atas tanah pihak ketiga;
c.
berbatasan langsung dengan areal izin kegiatan/usaha;
d.
berbatasan langsung dengan jalan atau berpotongan dengan jalan; atau
e.
enclave dalam kawasan hutan.
(3) Tugu …
-18-
(3)
Tugu batas yang telah dipasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) menjadi kontrol dalam pemasangan pal batas selanjutnya.
(4)
Terhadap kawasan hutan yang telah ditata batas sebelumnya, pada beberapa titik di sepanjang batas kawasan hutan dilakukan pemasangan tugu batas.
(5)
Pemasangan tugu batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada saat rekonstruksi batas kawasan hutan.
(6)
Lorong batas dibuat sesuai dengan skala prioritas baik teknis maupun ekonomi.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut tentang teknis pengukuran batas dan pemasangan tanda batas kawasan hutan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Paragraf 7
Pemetaan Hasil Penataan Batas
Pasal 26
Berdasarkan hasil pelaksanaan pengukuran batas dan pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dilakukan pembuatan Peta Tata Batas skala minimal 1:25.000 yang merupakan lampiran Berita Acara Tata Batas.
Paragraf 8
Pembuatan dan Penandatanganan Berita Acara Tata Batas
dan Peta Tata Batas
Pasal 27
(1)
Hasil pelaksanaan pengukuran batas dan pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 wajib dilaporkan oleh pelaksana kepada Kepala Balai.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai menyampaikan laporan kepada bupati/walikota selaku Ketua Panitia Tata Batas dengan tembusan disampaikan kepada kepala instansi pengelola kawasan hutan.
(3)
Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan pengukuran batas dan pemasangan tanda batas definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Tata Batas melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan secara uji petik guna mengetahui kebenaran dan keberadaan fisik tata batas di lapangan.
(4)
Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Panitia Tata Batas menyepakati hasil pelaksanaan tata batas yang dituangkan dalam Berita Acara Tata Batas yang dilampiri Peta Tata Batas.
(5) Berita …
-19-
(5)
Berita Acara Tata Batas dan Peta Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan:
a.
Foto copy Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan atau Perubahan Fungsi Kawasan Hutan atau Pelepasan Kawasan Hutan dan peta lampirannya;
b.
Berita Acara Pembahasan dan Pengesahan trayek batas yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas;
c.
Berita Acara Pengumuman Pemancangan Batas Kawasan Hutan;
d.
Berita Acara Pengukuran Batas dan Pemasangan Tanda Batas Kawasan Hutan;
e.
Dokumen pendukung antara lain:
1)
foto copy surat bukti hak-hak pihak ketiga;
2)
surat pernyataan penyerahan tanah untuk dijadikan kawasan hutan apabila berasal dari penyerahan secara sukarela oleh masyarakat atau pemerintah setempat.
Bagian Ketiga
Penataan Batas Fungsi Kawasan Hutan
Pasal 28
Pelaksanaan penataan batas fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a.
pembuatan peta trayek batas;
b.
pengukuran batas dan pemasangan tanda batas;
c.
pemetaan hasil penataan batas;
d.
pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas; dan
e.
pelaporan kepada Menteri.
Paragraf 1
Pembuatan Peta Trayek Batas Fungsi
Pasal 29
(1)
Peta trayek batas fungsi mengacu pada peta trayek batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2)
Peta proyeksi batas fungsi kawasan hutan disusun melalui kegiatan proyeksi batas kawasan dari peta penunjukan kawasan hutan ke dalam peta dasar dengan skala lebih besar.
(3)
Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
peta Rupa Bumi Indonesia (RBI);
b.
peta topografi; atau
c.
peta Joint Operation Graphics (JOG).
(4) Konsep …
-20-
(4)
Konsep peta proyeksi batas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh Kepala Balai.
(5)
Berdasarkan peta proyeksi batas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Balai menyusun konsep peta rencana trayek batas fungsi dengan memperhatikan:
a.
batas-batas kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditata batas;
b.
peta hasil tata batas perizinan di bidang kehutanan.
Pasal 30
(1)
Berdasarkan konsep peta rencana trayek batas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) dilakukan pembahasan oleh Panitia Tata Batas Fungsi.
(2)
Kepala Balai menyampaikan konsep peta rencana trayek batas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala instansi pengelola kawasan hutan.
(3)
Hasil kesepakatan rapat pembahasan konsep peta rencana trayek batas fungsi oleh Panitia Tata Batas Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara pembahasan dan pengesahan rencana trayek batas fungsi yang dilampiri dengan Peta Trayek Batas Fungsi yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas Fungsi.
(4)
Berita acara dan peta trayek batas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai dasar pelaksanaan tata batas di lapangan.
Paragraf 2
Pengukuran Batas dan Pemasangan Tanda Batas Fungsi
Pasal 31
(1)
Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan peta trayek batas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), Kepala Balai menyusun peta kerja tata batas fungsi.
(2)
Peta kerja tata batas fungsi menggambarkan rencana posisi pal batas atau tugu batas dan papan pengumuman yang akan dipasang di lapangan.
(3)
Berdasarkan peta kerja tata batas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Balai menyusun Pedoman/Instruksi Kerja Pemasangan pal batas atau tugu batas dan papan pengumuman sesuai dengan ketentuan teknis.
(4)
Berdasarkan Pedoman/Instruksi Kerja Pemasangan pal batas atau tugu batas dan papan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengukuran batas fungsi dan pemasangan tanda batas fungsi.
Pasal 32
(1)
Pengukuran batas dan pemasangan tanda batas fungsi diutamakan pada bagian kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan areal izin pemanfaatan hutan, izin penggunaan kawasan hutan dan areal pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus.
(2) Tanda …
-21-
(2)
Tanda batas fungsi kawasan hutan di lapangan pada wilayah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tugu batas.
Paragraf 3
Pemetaan Hasil Penataan Batas Fungsi
Pasal 33
Berdasarkan hasil pengukuran batas dan pemasangan tanda batas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 dilakukan pemetaan hasil penataan batas fungsi yang dituangkan dalam Peta Tata Batas skala minimal 1:25.000 yang merupakan lampiran Berita Acara Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan.
Paragraf 4
Pembuatan dan Penandatanganan Berita Acara Tata Batas
dan Peta Tata Batas Fungsi
Pasal 34
(1)
Hasil pelaksanaan pengukuran batas fungsi dan pemasangan tanda batas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 wajib dilaporkan oleh pelaksana kepada Kepala Balai.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai menyampaikan laporan kepada bupati/walikota selaku Ketua Panitia Tata Batas Fungsi dengan tembusan disampaikan kepada kepala instansi pengelola kawasan hutan.
(3)
Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan pengukuran batas dan pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Tata Batas Fungsi melakukan peninjauan dan pemeriksaan lapangan secara uji petik guna mengetahui kebenaran dan keberadaan fisik tata batas di lapangan.
(4)
Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Panitia Tata Batas Fungsi menyepakati hasil pelaksanaan tata batas yang dituangkan dalam Berita Acara Tata Batas Fungsi yang dilampiri Peta Tata Batas Fungsi.
(5)
Berita Acara Tata Batas Fungsi dan Peta Tata Batas Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampiri dengan:
a.
Foto copy Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan atau Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
b.
Berita Acara Pembahasan dan Pengesahan trayek batas yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas Fungsi;
c.
Berita Acara Hasil Pelaksanaan Pengukuran Batas dan Pemasangan Tanda Batas Fungsi.
Bagian …
-22-
Bagian Keempat
Pemasangan Tugu Batas
Pasal 35
(1)
Pemasangan tugu batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilakukan pada kawasan hutan yang terindikasi tidak rawan perambahan dan tidak terdapat hak-hak pihak ketiga.
(2)
Tugu batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada posisi/letak sebagaimana pada deliniasi batas kawasan hutan pada peta penunjukan kawasan hutan yang dilengkapi dengan koordinat tertentu.
Bagian Kelima
Penulisan dan Penomoran Pal Batas
Pasal 36
(1)
Penulisan huruf dan nomor pal batas sebagai berikut :
a.
Pal batas yang membatasi kawasan hutan dengan areal bukan kawasan hutan (batas luar kawasan hutan) ditulis huruf B pada sisi pal yang menghadap ke arah luar kawasan hutan.
b.
Pada sisi pal batas yang menghadap ke dalam kawasan hutan ditulis inisial singkatan huruf fungsi kawasan hutan yang bersangkutan sebagai berikut :
1.
CA = Cagar Alam
2.
SM = Suaka Margasatwa
3.
TN = Taman Nasional
4.
TWA = Taman Wisata Alam
5.
THR = Taman Hutan Raya
6.
TB = Taman Buru
7.
HL = Hutan Lindung
8.
HPT = Hutan Produksi Terbatas
9.
HP = Hutan Produksi Tetap
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang teknis penulisan inisial singkatan huruf dan penomoran tanda batas diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Bagian Keenam
Penyerahan Hasil Pelaksanaan Tata Batas
dan Pelaporan Hasil Tata Batas
Pasal 37
(1)
Hasil tata batas diserahkan oleh Kepala Balai kepada kepala instansi pengelola kawasan hutan yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Tata Batas.
(2) Penyerahan …
-23-
(2)
Penyerahan hasil tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa menunggu disahkannya Berita Acara Tata Batas.
(3)
Berdasarkan penyerahan hasil tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka instansi pengelola kawasan hutan bertanggung jawab melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan batas.
(4)
Salinan Berita Acara Tata Batas dan peta lampirannya yang telah ditandatangani Panitia Tata Batas wajib disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Provinsi dan pengelola kawasan hutan yang bersangkutan.
Pasal 38
(1)
Kepala Balai wajib membuat laporan hasil pelaksanaan tata batas untuk setiap lokasi yang ditatabatas yang antara lain memuat:
a.
dasar pelaksanaan;
b.
tata waktu pelaksanaan;
c.
hasil pelaksanaan; dan
d.
permasalahan dan upaya pemecahannya.
(2)
Laporan pelaksanaan tata batas disampaikan oleh Kepala Balai kepada Direktur Jenderal.
Pasal 39
(1)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja mengkoordinasikan penelaahan Berita Acara Tata Batas dari aspek teknis dan yuridis.
(2)
Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dapat melakukan uji petik untuk mengetahui kebenaran hasil tata batas.
(3)
Dalam hal Berita Acara dan peta lampirannya masih terdapat kesalahan dalam penyajian dan tidak sesuai dengan ketentuan, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembalikan Berita Acara dan peta lampirannya kepada Kepala Balai untuk diperbaiki.
(4)
Dalam hal Berita Acara dan peta lampirannya telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja menyampaikan:
a.
Berita Acara Tata Batas yang belum temu gelang (partial) kepada Direktur Jenderal untuk disahkan; dan
b.
konsep Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan hasil tata batas temu gelang.
(5) Dalam …
-24-
(5)
Dalam hal hasil tata batas belum temu gelang (partial) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja mengesahkan Berita Acara Tata Batas dan peta lampirannya.
Bagian Ketujuh
Pembuatan Peta Perkembangan
Pengukuhan Kawasan Hutan
Pasal 40
(1)
Dalam rangka pemantauan pengukuhan kawasan hutan sesuai dengan tahapannya, Kepala Balai wajib membuat dan memetakan perkembangan pengukuhan kawasan hutan.
(2)
Peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a.
kawasan hutan berdasarkan peta penunjukan kawasan hutan provinsi, peta penunjukan kawasan hutan partial, serta peta hasil perubahan peruntukan dan perubahan fungsi hutan secara partial;
b.
kawasan hutan yang belum ditatabatas;
c.
kawasan hutan yang telah ditatabatas;
d.
kawasan hutan yang telah ditatabatas dan disahkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri; dan
e.
kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipetakan dengan skala minimal 1:250.000.
(4)
Peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan pada setiap akhir tahun anggaran disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Dinas Provinsi.
BAB IV
PENETAPAN KAWASAN HUTAN
Pasal 41
(1)
Kawasan hutan yang telah ditatabatas temu gelang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2)
Dalam hal penataan batas kawasan hutan temu gelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat hak-hak pihak ketiga yang belum diselesaikan, maka kawasan hutan tersebut ditetapkan oleh Menteri dengan memuat penjelasan hak-hak yang ada didalamnya untuk diselesaikan oleh Panitia Tata Batas yang bersangkutan.
(3)
Penetapan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap hasil tata batas luar dan/atau batas fungsi.
(4) Penetapan …
-25-
(4)
Penetapan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan kombinasi batas berupa:
a.
batas alam;
b.
batas pelepasan kawasan hutan;
c.
batas izin pemanfaatan hutan;
d.
batas izin penggunaan kawasan hutan;
e.
batas kawasan hutan dengan tujuan khusus; dan/atau
f.
batas administrasi pemerintahan.
(5)
Dalam hal batas administrasi pemerintahan yang dijadikan batas kawasan hutan mengalami perubahan, maka penetapan kawasan hutan menyesuaikan dengan perubahan batas administrasi pemerintahan.
(6)
Perubahan penetapan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(7)
Peta tata batas yang merupakan lampiran berita acara tata batas menjadi acuan dalam pembuatan peta penetapan dan untuk keperluan penentuan batas di lapangan digunakan peta tata batas yang merupakan lampiran berita acara tata batas.
Pasal 42
(1)
Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya hasil telaahan Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal.
(2)
Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya konsep dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelaahan hukum dan menyampaikan konsep keputusan penetapan kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(3)
Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya konsep dari Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Keputusan penetapan kawasan hutan.
BAB V
PERALATAN
Pasal 43
(1)
Pengukuran batas dilakukan dengan menggunakan salah satu dan/atau kombinasi alat:
a.
Theodolite;
b.
Global Positioning System (GPS);
c.
Total Station (TS);
d.
Alat ukur lain yang memenuhi ketentuan teknis.
(2) Ketentuan …
-26-
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggunaan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB VI
PENDISTRIBUSIAN, PENYIMPANAN DAN PEMELIHARAAN DOKUMEN
PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Pasal 44
(1)
Sekretaris Jenderal mendistribusikan salinan Keputusan Penetapan Kawasan Hutan dan peta lampiran kepada:
a.
Direktur Jenderal;
b.
Gubernur;
c.
Bupati/Walikota selaku Ketua Panitia Tata Batas;
d.
Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan;
e.
Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan selaku Sekretaris Panitia Tata Batas;
f.
Kepala Instansi Pengelola Kawasan Hutan; dan
g.
Kepala Balai.
(2)
Salinan keputusan tentang Penetapan Kawasan Hutan dapat diberikan kepada instansi-instansi lain yang terkait, setelah dilegalisasi oleh:
a.
Sekretaris Direktorat Jenderal, untuk instansi-instansi di pusat selain yang tersebut pada salinan Keputusan Menteri.
b.
Kepala instansi pengelola kawasan hutan, untuk instansi-instansi di wilayah/daerah kerjanya selain yang tersebut pada salinan Keputusan tentang Penetapan Kawasan Hutan.
c.
Kepala Balai, dalam hal instansi pengelola kawasan hutan belum terbentuk.
Pasal 45
(1)
Salinan Keputusan Penetapan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) disampaikan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia dan unit kerja yang mengelola arsip Kementerian Kehutanan oleh Direktur Jenderal dan Arsip Daerah oleh Kepala Balai.
(2)
Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dan Balai wajib mengelola dokumen hasil pengukuhan kawasan hutan berupa Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan beserta Petanya, Surat Keterangan atau Rekomendasi bagi kawasan hutan, dan dokumen-dokumen lain, menjadi satu berkas, diberi nomor agenda khusus sesuai ketentuan kearsipan.
(3)
Semua dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan dengan rapi dan teratur dalam suatu lemari khusus dokumen pengukuhan kawasan hutan.
(4) Untuk …
-27-
(4)
Untuk menghindari terjadinya kerusakan atau kehilangan dokumen sebagaimana dimaksud ayat (2), wajib disimpan pada tempat yang aman dan diupayakan tahan api.
BAB VII PEMELIHARAAN DAN PENGAMANAN BATAS KAWASAN HUTAN
Pasal 46
(1)
Pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan meliputi:
a.
pemeliharaan dan pengamanan rintis batas;
b.
pemeliharaan dan pengamanan pal batas; dan
c.
pemeliharaan dan pengamanan tanda batas lainnya.
(2)
Pemeliharaan dan pengamanan pal batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dimaksudkan agar pal batas dapat berfungsi sebagai acuan penentuan posisi batas kawasan hutan di lapangan.
Pasal 47
Tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan berada pada:
a.
Kepala Dinas Provinsi untuk batas hutan lindung, hutan produksi yang tidak dibebani izin pemanfaatan kawasan hutan dan Taman Hutan Raya.
b.
Direksi Perum Perhutani untuk batas hutan lindung dan hutan produksi yang berada di wilayah kerjanya.
c.
Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk batas kawasan Hutan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.
d.
Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional untuk batas Taman Nasional.
e.
Kepala pengelola kawasan hutan untuk kawasan hutan dengan tujuan khusus.
Pasal 48
(1)
Pemeliharaan dan pengamanan batas hutan dilaksanakan secara berkala.
(2)
Tanda batas kawasan hutan di lapangan yang rusak dan/atau hilang diusulkan oleh pengelola kawasan hutan untuk dilakukan rekonstruksi batas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 49
(1)
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tata batas kawasan hutan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Biaya …
-28-
(2)
Biaya pelaksanaan penataan batas luar dan batas fungsi kawasan hutan yang berimpitan dengan areal kerja izin pemanfaatan hutan, izin penggunaan kawasan hutan, pelepasan kawasan hutan, atau batas pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus dibebankan kepada pemegang izin/pemohon/pengelola.
(3)
Pemegang izin atau hak di luar kehutanan yang berada di areal penggunaan lain yang berbatasan dengan kawasan hutan untuk kepastian batas areal usahanya, pemegang izin atau hak dapat membiayai pelaksanaan tata batas hutan yang berimpit dengan kawasan hutan.
Pasal 50
Biaya kegiatan pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan dibebankan kepada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana Pemerintah pada Dinas Provinsi serta dana yang sah lainnya untuk batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a.
b.
Anggaran Perum Perhutani untuk batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b.
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau sumber dana Pemerintah lainnya pada pengelola kawasan hutan untuk batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c dan huruf d.
d.
Anggaran Pengelola Kawasan Hutan untuk batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e.
BAB IX
REKONSTRUKSI BATAS KAWASAN HUTAN
Pasal 51
(1)
Orientasi dan rekonstruksi batas dilakukan atas usulan instansi pengelola kawasan hutan.
(2)
Rekonstruksi batas didasarkan pada hasil orientasi batas dengan trayek mengacu pada peta hasil tata batas kawasan hutan yang akan direkonstruksi.
(3)
Dalam hal kawasan hutan yang telah ditatabatas atau disahkan atau ditetapkan mengalami perubahan fungsi maka dalam rekonstruksi batas dilakukan penggantian inisial dan nomor pal batas sesuai fungsi yang terakhir.
(4)
Hasil pelaksanaan rekonstruksi batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pelaksanaan Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan.
(5)
Hasil pelaksanaan rekonstruksi batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pelaksanaan Rekonstruksi Batas Kawasan Hutan dengan perubahan inisial dan nomor pal batas.
Pasal ...
-29-
Pasal 52
(1)
Orientasi dan rekonstruksi batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
(2)
Rekonstruksi batas kawasan hutan dilaksanakan terhadap hasil penataan batas yang sudah berumur sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
(3)
Rekonstruksi batas kawasan hutan dapat dilaksanakan dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun.
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang petunjuk teknis pelaksanaan rekonstruksi batas kawasan hutan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka :
a.
hasil pelaksanaan penataan batas yang dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku, dan proses selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
b.
pemetaan kawasan hutan yang dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 54
Terhadap hak atas tanah yang diterbitkan oleh pejabat berwenang yang dalam peta register hutan, penunjukan parsial, Rencana Pengukuhan dan Penatagunaan Hutan (RPPH)/Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang merupakan lampiran dari Keputusan Menteri Pertanian/Kehutanan tentang penunjukan areal hutan di provinsi merupakan kawasan hutan, maka hak atas tanah dikeluarkan dari kawasan hutan atas beban biaya dari yang berkepentingan.
Pasal 55
(1)
Dalam hal kawasan hutan berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) telah ditatabatas atau disahkan atau ditetapkan, namun dalam peta penunjukan kawasan hutan hasil paduserasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dengan TGHK mengalami perubahan batas, maka dilakukan tata batas ulang.
(2)
Hasil tata batas ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara tata batas yang di dalamnya memuat penghapusan batas sebelumnya.
(3)
Dalam hal tata batas ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam berita acara tata batas belum memuat penghapusan tata batas sebelumnya maka hasil tata batas terdahulu dinyatakan tidak berlaku.
(4)
Dalam hal tata batas ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilakukan, maka penentuan batas kawasan hutan di lapangan mengacu pada berita acara tata batas.
(5) Ketentuan …
-30-
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dinyatakan tidak berlaku apabila telah terbit Keputusan Menteri tentang penunjukan kawasan hutan provinsi hasil perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sejalan dengan proses revisi RTRWP.
Pasal 56
(1)
Batas kawasan hutan dinyatakan hapus dan tidak berlaku apabila dokumen Berita Acara Tata Batas dan/atau peta lampirannya tidak ditemukan, maka penentuan batas kawasan hutan didasarkan pada peta penunjukan kawasan hutan atau perubahannya dan dilakukan tata batas ulang.
(2)
Dalam hal Berita Acara Tata Batas kawasan hutan tidak ditemukan namun peta lampirannya ada, maka dilakukan rekonstruksi batas dan proses pembahasan ulang oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan.
(3)
Dalam hal Berita Acara Tata Batas kawasan hutan belum ditandatangani seluruh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan/Panitia Tata Batas Fungsi atau instansi/dinas, maka penyelesaian Berita Acara Tata Batas kawasan hutan dilakukan dengan membuat surat pernyataan persetujuan oleh anggota Panitia Tata Batas Kawasan Hutan/Panitia Tata Batas Fungsi atau instansi/dinas yang belum menandatangani.
(4)
Dalam hal Berita Acara Tata Batas kawasan hutan dan peta lampirannya berupa foto copy baik lengkap maupun tidak lengkap, maka dilakukan proses pembahasan ulang oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan/Panitia Tata Batas Fungsi.
Pasal 57
Batas kawasan hutan dinyatakan hapus dan tidak berlaku apabila dalam Keputusan Menteri tentang penunjukan kawasan hutan provinsi hasil perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sejalan dengan proses revisi RTRWP mengalami perubahan batas kawasan hutan, terdiri dari:
a.
dinyatakan sebagai bukan kawasan hutan;
b.
mengalami penambahan luas kawasan hutan;
c.
mengalami pengurangan luas kawasan hutan.
Pasal 58
Dalam hal peta lampiran Berita Acara Tata Batas kawasan hutan tidak memenuhi syarat secara teknis dan yuridis yang dinyatakan dengan surat Direktur Jenderal, maka dilakukan tata batas ulang.
Pasal 59
Dalam hal perubahan fungsi Kawasan hutan tidak mengubah letak/posisi batas maka hasil tata batas dinyatakan tetap berlaku dan pada saat rekonstruksi batas kawasan hutan dilakukan perubahan inisial tanda batas.
Pasal 60
Kawasan hutan yang telah ditetapkan yang luasannya kecil sehingga secara teknis tidak dapat dipetakan dalam peta kawasan hutan (dan perairan) provinsi, dinyatakan tetap berlaku sebagai kawasan hutan dan dituliskan pada legenda peta atau dilukiskan pada inset peta atau dituliskan pada daftar lampiran Keputusan Menteri.
BAB …
-31-
BAB XI PENUTUP
Pasal 61
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini maka:
a.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 399/KPTS-II/1990 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 634/Kpts-II/1996;
b.
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 333/Kpts-II/99 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Pengamanan Batas Hutan;
c.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan; dan
d.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2010 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 62
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 382
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
ttd.
KRISNA RYA, SH, MH
NIP. 19590730 199003 1 001
Langganan:
Postingan (Atom)