Kamis, 19 April 2012

definisi-definisi


 

1.      DAS (Daerah Aliran Sungai) adalah suatu wilayah daratan yang merupakansatu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsimenampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curahhujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakanpemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yangmasih terpengaruh aktivitas daratan.
2.      Sub DAS adalah bagian dari DAS yang menerima air hujan danmengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama. Setiap DAS terbagihabis ke dalam Sub DAS – Sub DAS.
3.      Pengelolaan DAS adalah upaya dalam mengelola hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan sumber daya manusia di dalam DAS dansegala aktivitasnya untuk mewujudkan kemanfaatan sumber daya alambagi kepentingan pembangunan dan kelestarian ekosistim DAS sertakesejahteraan masyarakat.
4.      Pengelolaan DAS Terpadu adalah rangkaian upaya perumusan tujuan,sinkronisasi program, pelaksanaan dan pengendalian pengelolaansumberdaya DAS lintas para pemangku kepentingan secara partisipatif berdasarkan kajian kondisi biofisik, ekonomi, sosial, politik dankelembagaan guna mewujudkan tujuan pengelolaan DAS.
5.      DAS Prioritas adalah DAS yang berdasarkan kondisi lahan, hidrologi, sosek,investasi dan kebijaksanaan pembangunan wilayah tersebut perludiberikan prioritas dalam penanganannya.
6.      RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi) adalah struktur dan polapemanfaatan ruang yang diinginkan di masa yang akan datang yangpaling tepat untuk mewujudkan tujuan pembangunan di suatu wilayahprovinsi.
7.      RTRWK (Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota) adalah strukturdan pola pemanfaatan ruang yang diinginkan di masa yang akan datangyang paling tepat untuk mewujudkan tujuan pembangunan di suatuwilayah kabupaten/kota.
8.      Pola Umum, Kriteria dan Standar RHL adalah pedoman dalam rangkarehabilitasi hutan dan lahan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah danMasyarakat.
9.      Tata Air DAS adalah hubungan kesatuan individual unsur-unsur hidrologisyang meliputi hujan, aliran sungai, peresapan dan evapotranspirasi danunsur lainnya yang mempengaruhi neraca air suatu DAS.
10.  Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkanoleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai kawasanhutan tetap.
11.  Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utamamelindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdayaalam, sumberdaya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa gunakepentingan pembangunan berkelanjutan. Ruang lingkup kawasan lindungmeliputi kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahnya,kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam dan kawasan rawanbencana alam.
12.  Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utamauntuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam,sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.
13.  Kawasan Budidaya Tanaman Tahunan adalah kawasan budidaya yangdiusahakan dengan tanaman tahunan, seperti hutan produksi tetap,perkebunan, tanaman buah-buahan dan lain sebagainya.
14.  Kawasan Budidaya Tanaman Setahun/Semusim adalah kawasan budidayayang diusahakan dengan tanaman setahun/semusim terutama tanamanpangan
15.  Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan,mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehinggadaya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistempenyangga kehidupan tetap terjaga.
16.   Konservasi Tanah adalah upaya mempertahankan, merehabilitasi danmeningkatkan daya guna lahan sesuai peruntukannya.
17.   Reboisasi adalah upaya tanam menanam dalam rangka rehabilitasi lahankritis di dalam kawasan hutan.
18.   Penghijauan adalah upaya pemulihan atau perbaikan kembali keadaanlahan kritis di luar kawasan hutan melalui kegiatan tanam menanam danbangunan konservasi tanah agar dapat berfungsi sebagai media produksidan sebagai media pengatur tata air yang baik, serta upayamempertahankan dan meningkatkan dayaguna lahan sesuai denganperuntukannya.
19.  Daerah Tangkapan Air (DTA) atau Catchment Area adalah suatu wilayahdaratan yang menerima air hujan, menampung, dan mengalirkannyamelalui satu outlet/tempat/peruntukan, misalnya Daerah Tangkapan AirWaduk Gajah Mungkur, dan lain-lainnya.
20.   Lahan Kritis adalah lahan di dalam maupun di luar kawasan hutan yangtelah mengalami kerusakan, sehingga kehilangan atau berkurangfungsinya sampai pada batas yang ditentukan atau diharapkan.
21.   Dam pengendali adalah bendungan kecil yang dapat menampung air(tidak lolos air) dengan konstruksi lapisan kedap air, urugan tanahhomogen, beton (tipe busur) untuk pengendalian erosi, sedimentasi,banjir, dan irigasi serta air minum dan dibangun pada alur sungai/anak sungai dengan tinggi maksimal 8 meter.
22.   Dam penahan adalah bendungan kecil yang lolos air dengan konstruksibronjong batu atau trucuk bambu/kayu yang dibuat pada alur sungai / jurang dengan tinggi maksimal 4 meter yang berfungsi untuk mengendalikan/mengendapkan sedimentasi/erosi dan aliran permukaan(run-off ).
23.  Embung air adalah bangunan penampung air berbentuk kolam yangberfungsi untuk menampung air hujan/air limpasan atau air rembesanpada lahan tadah hujan yang berguna sebagai sumber air untuk memenuhi kebutuhan pada musim kemarau.
24.   Sumur resapan adalah salah satu rekayasa teknik konservasi air yangdibuat sedemikian rupa menyerupai sumur pada daerah pemukimandengan kedalaman tertentu yang berfungsi sebagai tempat menampungair hujan dan meresapkannya ke dalam tanah.
25.   Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luasminimum 0,25 ha, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanamanlainnya lebih dari 50 %.
26.  Tata Air DAS adalah hubungan, kesatuan individual unsur-unsur hidrologisyang meliputi hujan, aliran permukaan dan aliran sungai, peresapan, aliranair tanah dan evapotranspirasi dan unsur lainnya yang mempengaruhineraca air suatu DAS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar